Wilispost.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah memaparkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan belanja daerah yang sifatnya wajib, mengikat, mendesak, dan menjadi prioritas. Di antaranya adalah alokasi anggaran bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, bantuan iuran kesehatan untuk masyarakat miskin yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan warga dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Selain itu, perubahan ini juga mencakup penyesuaian terhadap SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang telah diaudit, serta pemenuhan belanja wajib lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Perubahan APBD 2024, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Al Muktabar menyampaikan bahwa perubahan APBD ini bertujuan untuk menyesuaikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prioritas daerah, dengan fokus utama pada pemenuhan kewajiban yang bersifat mandatory.

Al Muktabar juga menjelaskan bahwa perubahan APBD 2024 ini telah diselaraskan dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat melalui pendekatan holistik, tematik, integratif, dan spasial yang berfokus pada anggaran belanja berbasis program.

“Perubahan ini diarahkan pada penyesuaian prioritas pembangunan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan tahun 2024. Selain itu, perubahan ini mencakup penyesuaian target dan indikator kinerja pembangunan daerah melalui pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran, serta perubahan target output dan outcome program,” ujar Al Muktabar.

Dia menambahkan bahwa penyesuaian APBD ini juga diarahkan untuk memenuhi kebijakan pemerintah yang bersifat wajib, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, penanganan stunting, penguatan investasi, dan penggunaan produk dalam negeri.

Penyusunan Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 ini, lanjut Al Muktabar, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah memenuhi amanah perubahan target pendapatan dan belanja daerah.

“Penyusunan ini dilakukan secara komprehensif guna menampung seluruh perubahan asumsi dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang terjadi karena perubahan asumsi makro yang berdampak pada struktur APBD Provinsi Banten 2024. Selain itu, penyusunan ini juga mempertimbangkan tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD 2024,” katanya.

Al Muktabar berharap bahwa penyesuaian APBD 2024 ini dapat meningkatkan efektivitas perencanaan dan pelaksanaan prioritas pembangunan daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, serta memaksimalkan kinerja Pemerintah Provinsi Banten.

Dalam perubahan APBD 2024, belanja mandatory telah dipenuhi, termasuk alokasi untuk fungsi pendidikan sebesar 24,81 persen, kesehatan 12,68 persen, infrastruktur 28,03 persen, kegiatan pengawasan 0,46 persen, anggaran untuk pendidikan dan pelatihan ASN sebesar 0,35 persen, serta alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru melalui TKD sebesar 19,04 persen.

Secara keseluruhan, Al Muktabar menjelaskan bahwa pendapatan daerah yang awalnya direncanakan sebesar Rp11,746 triliun meningkat menjadi Rp12,355 triliun, bertambah Rp609,284 miliar atau 5,19 persen. Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp11,866 triliun naik menjadi Rp12,303 triliun, meningkat Rp437,661 miliar atau 3,69 persen. (*)

Editor: Mardiana

Share.