SERANG – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2024, Kejaksaan Tinggi Banten menggelar acara Bedah Buku bertajuk “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara”. Acara ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024, di Conventional Hall, Lantai 1 Gedung Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang.
Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H., Rektor Untirta Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, S.T., M.T., Pj Gubernur Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, serta para narasumber ahli, seperti Ferry Fathurokhman, S.H., M.H., Ph.D., Dewi Rayati Djahidi, S.H., M.H., dan Dr. H. Adi Alfatah Wallad, S.H., M.H. Acara ini juga dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Banten, serta akademisi dan praktisi hukum.
Kajati Banten Dr. Siswanto dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu menjadi pendorong lahirnya reformasi hukum yang lebih kuat, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurutnya, peringatan Harkodia bukan hanya sekadar seremoni, tetapi momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, baik melalui pendekatan preventif maupun represif.
“Buku ini diharapkan menjadi salah satu literasi hukum yang dapat menambah wawasan, memperluas khazanah pengetahuan, dan memberikan manfaat nyata dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Dr. Siswanto.
Bedah buku ini juga bertujuan menggali kajian akademis mendalam tentang konsep mens rea dalam tindak pidana korupsi. Salah satu fokusnya adalah membedakan kapan kerugian negara harus diselesaikan melalui jalur pidana dan kapan cukup diselesaikan secara administratif. Hal ini penting mengingat seringnya terjadi tumpang tindih antara pelanggaran hukum pidana dan penyalahgunaan wewenang dalam ranah administrasi negara.
Selain memberikan wawasan hukum yang konstruktif, acara ini diharapkan dapat menyumbangkan kajian akademis dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa untuk mendukung reformasi hukum di Indonesia. Masukan dari berbagai pihak yang hadir juga akan menjadi bahan penting bagi penulis dalam menyempurnakan isi buku ini.
Dengan pendekatan akademis yang mendalam, diharapkan buku ini menjadi panduan penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang lebih efektif dan berkeadilan. (her/red)