Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Kejati Banten Serahkan Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja BJB Terkait Proyek Peningkatan Jalan ke Kejari Kota Tangerang
Hukum

Kejati Banten Serahkan Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja BJB Terkait Proyek Peningkatan Jalan ke Kejari Kota Tangerang

AdminBy AdminSelasa, 7 Januari 2025 22:10 WIBUpdated:Rabu, 8 Januari 2025 06:05 WIB3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Tangerang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyerahkan tanggung jawab empat tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Cabang Kota Tangerang kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA) pada tahun 2016. Penyerahan dilakukan dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Keempat tersangka, yakni SNZ, EBY, DAS, dan J, diduga melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,19 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., menjelaskan, “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan, di mana setelah tahap ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.” jelas Rangga Adekresna dalam keterangannya tertulisnya Selasa (7/1/25).

Kasus ini bermula ketika tersangka J bersepakat dengan tersangka SNZ untuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Purabaya โ€“ Jati โ€“ Saguling tahun 2016 di Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp16,9 miliar. Karena J tidak memiliki perusahaan sendiri, ia menggunakan nama PT KMA milik SNZ untuk mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) ke Bank BJB Cabang Kota Tangerang dengan plafon kredit sebesar Rp5 miliar pada 14 September 2016.

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

Lapas Kelas IIA Serang Rayakan Kemerdekaan RI ke-79 dengan Pemberian Remisi Umum untuk 648 Warga Binaan
Lapas Kelas IIA Serang Rayakan Kemerdekaan RI ke-79 dengan Pemberian Remisi Umum untuk 648 Warga Binaan
Hukum 17 Agu 2024
Oknum DPRD Banten Ditangkap Diduga Lakukan Penipuan Rp350 Juta
Oknum DPRD Banten Ditangkap Diduga Lakukan Penipuan Rp350 Juta
Hukum 15 Apr 2025
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil
Hukum 02 Jun 2025

Namun, dalam pengajuan fasilitas kredit tersebut ditemukan berbagai penyimpangan. “Dalam prosesnya, tersangka J tidak memiliki kuasa direksi untuk mengajukan pinjaman di bank. Selain itu, tersangka EBY selaku Relationship Officer (RO) dan tersangka DAS selaku Manajer Komersial tidak melakukan verifikasi kelengkapan data serta tidak melakukan survei dan wawancara dengan pihak eksternal untuk memastikan validitas pengajuan kredit,” jelas Rangga.

Penyimpangan lainnya adalah pencairan kredit dilakukan meskipun ada persyaratan yang belum dipenuhi, salah satunya adalah dokumen Standing Instruction, yang seharusnya menjadi jaminan bahwa pembayaran termin proyek tidak akan dialihkan ke bank lain. “Akibatnya, pembayaran termin proyek yang seharusnya masuk ke Bank BJB justru dialihkan ke rekening PT KMA di bank lain oleh tersangka SNZ, dan uang tersebut kemudian ditransfer kepada tersangka J. Padahal, seharusnya sebagian uang termin digunakan untuk melunasi fasilitas kredit,” tambah Rangga.

Sebagai imbalan atas perannya, tersangka SNZ menerima uang sebesar Rp831,6 juta dari tersangka J. Sementara itu, tersangka EBY dan DAS mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai oleh tersangka J. Akibat perbuatan para tersangka, Bank BJB mengalami kerugian sebesar Rp6,19 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Berita Terkait

PT DPM Salurkan Makanan Tambahan kepada Balita dan Warga Lansia

PT DPM Salurkan Makanan Tambahan kepada Balita dan Warga Lansia

21 Apr 2025 1 menit baca
Di Balik Papan Ada Topeng Berujung SDM Rendah

Di Balik Papan Ada Topeng Berujung SDM Rendah

05 Des 2024 2 menit baca
Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran 1446 H, Fokus pada Infrastruktur dan Keamanan

Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran 1446 H, Fokus pada Infrastruktur dan Keamanan

14 Mar 2025 1 menit baca
Bank BJB Berita Kejaksaan Kasus Korupsi Kejari Kota Tangerang Kejati Banten Kredit Modal Kerja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kredit PT Karya Multi Anugerah Tersangka Korupsi Tindak Pidana Korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleFlora Wisata Santerra De Laponte Menikmati Pemandangan Aneka Bunga Nan Cantik
Next Article Pemerintah Provinsi Banten dan Kejati Banten Sepakati Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif
Admin
  • Website

Related Posts

Regional

Kejati Banten Serahkan Berkas Perkara Korupsi Sampah di Tangsel, Kerugian Negara Rp 21,6 Miliar

By AhmadiRabu, 2 Juli 2025 09:55 WIB
Pemerintahan

Desa Jadi Garda Depan Ketahanan Pangan, Kejati Banten dan Kemendes Teken MoU Strategis

By AdminRabu, 25 Juni 2025 15:34 WIB
Hukum

Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:55 WIB
Hukum

Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:49 WIB
Regional

Peringati Idul Adha 1446 H, Kejati Banten Sembelih 35 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

By AdminSabtu, 7 Juni 2025 18:02 WIB
Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

    Mengapa Harga Pertalite Relatif Stabil?

    291 Warga Binaan Di Jateng Ikuti Perkemahan di Nusakambangan , Kakanwil: “Bangkit, Berubah, dan Jadi Lebih Baik”

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.