Tangerang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyerahkan tanggung jawab empat tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Cabang Kota Tangerang kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA) pada tahun 2016. Penyerahan dilakukan dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Keempat tersangka, yakni SNZ, EBY, DAS, dan J, diduga melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,19 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., menjelaskan, “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan, di mana setelah tahap ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.” jelas Rangga Adekresna dalam keterangannya tertulisnya Selasa (7/1/25).
Kasus ini bermula ketika tersangka J bersepakat dengan tersangka SNZ untuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Purabaya – Jati – Saguling tahun 2016 di Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak sebesar Rp16,9 miliar. Karena J tidak memiliki perusahaan sendiri, ia menggunakan nama PT KMA milik SNZ untuk mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) ke Bank BJB Cabang Kota Tangerang dengan plafon kredit sebesar Rp5 miliar pada 14 September 2016.
Baca Juga:
Namun, dalam pengajuan fasilitas kredit tersebut ditemukan berbagai penyimpangan. “Dalam prosesnya, tersangka J tidak memiliki kuasa direksi untuk mengajukan pinjaman di bank. Selain itu, tersangka EBY selaku Relationship Officer (RO) dan tersangka DAS selaku Manajer Komersial tidak melakukan verifikasi kelengkapan data serta tidak melakukan survei dan wawancara dengan pihak eksternal untuk memastikan validitas pengajuan kredit,” jelas Rangga.
Penyimpangan lainnya adalah pencairan kredit dilakukan meskipun ada persyaratan yang belum dipenuhi, salah satunya adalah dokumen Standing Instruction, yang seharusnya menjadi jaminan bahwa pembayaran termin proyek tidak akan dialihkan ke bank lain. “Akibatnya, pembayaran termin proyek yang seharusnya masuk ke Bank BJB justru dialihkan ke rekening PT KMA di bank lain oleh tersangka SNZ, dan uang tersebut kemudian ditransfer kepada tersangka J. Padahal, seharusnya sebagian uang termin digunakan untuk melunasi fasilitas kredit,” tambah Rangga.
Sebagai imbalan atas perannya, tersangka SNZ menerima uang sebesar Rp831,6 juta dari tersangka J. Sementara itu, tersangka EBY dan DAS mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai oleh tersangka J. Akibat perbuatan para tersangka, Bank BJB mengalami kerugian sebesar Rp6,19 miliar.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)