Serang – Sebanyak 567 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik para narapidana selama menjalani masa pidana serta sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan. Acara pemberian remisi ini dilaksanakan pada Jumat (28/03).
Pemberian remisi khusus dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dengan pusat kegiatan nasional digelar di Lapas Cibinong, Jawa Barat. Acara nasional ini dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Sejumlah Lapas lainnya, termasuk Lapas Malang, mengikuti acara secara daring melalui konferensi video (Zoom Meeting).
Sementara itu, di Lapas Kelas IIA Serang, pemberian remisi khusus dilangsungkan di Aula Lapas dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, M Ali Syeh Bana, Kepala Lapas Serang, Gumilar Budirahayu, jajaran petugas, serta warga binaan penerima remisi.
Dalam sambutannya, Kalapas Gumilar Budirahayu menjelaskan bahwa total sebanyak 567 warga binaan memperoleh remisi khusus Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 564 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, yakni pengurangan masa tahanan sebagian, dan 3 orang lainnya menerima Remisi Khusus (RK) II, yang berarti langsung bebas setelah remisi diberikan.
“Remisi ini diberikan berdasarkan penilaian terhadap perilaku narapidana selama menjalani pidana. Mereka yang mendapat remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan sikap dan komitmen untuk hidup lebih baik,” ujar Gumilar.
Ia juga menambahkan bahwa pada momentum Hari Raya Nyepi tahun ini, tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, M Ali Syeh Bana, dalam sambutannya turut mengapresiasi kinerja Lapas Serang dalam melakukan pembinaan yang optimal kepada warga binaan. Ia berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi khusus hari besar keagamaan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pembinaan dan penghargaan atas perubahan perilaku narapidana sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
Dengan remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat termotivasi untuk terus menjalani masa pidana dengan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di dalam Lapas. Pemerintah melalui Ditjenpas terus berkomitmen untuk memberikan keadilan restoratif yang humanis, memberikan ruang rehabilitasi, dan mengedepankan pendekatan pemasyarakatan berbasis pembinaan.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.