Kabupaten Serang – Sebelas pelajar SMP Negeri 4 Pamarayan dan Al Wahdah Jawilan diamankan ke Mapolres Serang setelah terlibat tawuran di Kampung Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Tawuran tersebut mengakibatkan satu siswa terluka akibat senjata tajam pada bagian kepala.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, memanggil orangtua para pelajar yang terlibat tawuran untuk melakukan audiensi dan pembinaan.
“Supaya orangtua mengetahui atas perbuatan anaknya dan ke depannya dapat lebih mengawasinya agar peristiwa tawuran ini tidak terulang kembali,” kata Condro.
Baca Juga:
Dalam audiensi tersebut, para pelajar yang terlibat tawuran diminta untuk saling memaafkan dan meminta maaf kepada orangtuanya. Mereka juga mengaku telah menyesali perbuatannya. Orangtua yang hadir tidak kuasa menahan kesedihan karena tidak menyangka anaknya terlibat aksi tawuran.
“Saya melihat mereka ini menyesali perbuatannya. Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku penganiayaan tetap berlanjut,” jelas Condro.
Lebih lanjut, Condro mengatakan bahwa pencegahan aksi tawuran bukan hanya tugas kepolisian semata, tetapi juga tanggung jawab seluruh pihak, termasuk orangtua.
“Kami mengimbau kepada para pelajar agar tidak mudah terprovokasi untuk melakukan aksi tawuran dan kenakalan remaja lainnya yang dapat merugikan masa depan dirinya sendiri,” ucapnya.
Tawuran antar pelajar SMP ini terjadi sekitar pukul 17.30, setelah para pelajar salah tantang di media sosial Instagram. Korban MF (15) pelajar SMPN 4 datang ke lokasi tawuran bersama dua temannya dan terkena sabetan golok pada bagian kepala yang diduga dilakukan oleh pelajar Al Wahdah berinisial MZF. Rekan-rekan korban segera melarikannya ke puskesmas setempat.
Dengan demikian, Polres Serang berharap agar peristiwa tawuran ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelajar untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.