Wilispost.com – Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya pada tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.
Menurut Presiden Prabowo, “Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan yang telah berjasa. Pencairan Juni diharapkan tepat waktu untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga mereka,”kata Prabowo dikutip (6/5/25).
Berikut adalah daftar penerima gaji ke-13 tahun 2025:
Baca Juga:
1. PNS dan calon PNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
6. Wakil Menteri
7. Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Hakim ad hoc
11. Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
14. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri
15. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah
Selain itu, pencairan gaji ke-13 ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian PNS, terutama bertepatan dengan awal tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka.
“Dengan adanya gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran rutin dan meningkatkan daya beli masyarakat,””jelasnya