Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025 dan Daftar Penerima Lengkap
Pemerintahan

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025 dan Daftar Penerima Lengkap

AhmadiBy AhmadiSelasa, 6 Mei 2025 01:47 WIBUpdated:Selasa, 6 Mei 2025 14:19 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Ilustrasi ( Doc, Pixabay )
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Wilispost.com – Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya pada tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.

Menurut Presiden Prabowo, “Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan yang telah berjasa. Pencairan Juni diharapkan tepat waktu untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga mereka,”kata Prabowo dikutip (6/5/25).

Berikut adalah daftar penerima gaji ke-13 tahun 2025:

1. PNS dan calon PNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara

6. Wakil Menteri

7. Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

10. Hakim ad hoc

11. Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural

12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah

13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

14. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri

15. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah

Selain itu, pencairan gaji ke-13 ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian PNS, terutama bertepatan dengan awal tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka.

“Dengan adanya gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran rutin dan meningkatkan daya beli masyarakat,””jelasnya

Gaji 13 Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pencairan gaji ke-13
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHarga Minyak Anjlok setelah OPEC+ Putuskan Tingkatkan Produksi
Next Article 3 Calo Tenaga Kerja di Serang Ditangkap, Korban Merugi Ratusan Juta
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Pemerintahan

Wali Kota Tangsel Tinjau Siskamling, Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

By RedaksiKamis, 11 September 2025 16:33 WIB
Pemerintahan

Wali Kota Tangsel Pastikan Keamanan Kondusif Pasca Demonstrasi Nasional

By RedaksiKamis, 11 September 2025 16:26 WIB
Pemerintahan

Tangsel Gelar Bimtek Layanan Informasi Publik untuk Tingkatkan Pelayanan

By RedaksiKamis, 11 September 2025 16:05 WIB
Pemerintahan

Bupati Serang Hadiri Peluncuran Tim dan Jersey Adhyaksa FC

By RedaksiSelasa, 9 September 2025 17:25 WIB
Pemerintahan

Wagub Banten Apresiasi Kejurnas Boling Piala Soetopo Jananto 2025, Dorong Atlet Lokal Tembus Prestasi Nasional

By RedaksiSelasa, 9 September 2025 12:31 WIB
Pemerintahan

Wali Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik yang Dekat dengan Masyarakat

By RedaksiSenin, 8 September 2025 23:36 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Akhir dari Pelarian: Johnny Kainde Alias Jonathan Ditangkap Jaksa

    Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal  dengan Teknologi Mutakhir dan Komitmen Lingkungan

    Rahasia Gelatinisasi: Proses Sihir Pati yang Menjadikan Makanan Lebih Nikmat

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.