Kabupaten Serang – TP alias Ateng, oknum organisasi masyarakat (Ormas) yang diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan pekerjaan kepada sejumlah pencari kerja, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikande pada Selasa, 6 Mei 2025.
AKP Tatang menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Ahmad Ridwan, warga Kecamatan Cikande, yang mengaku telah ditipu oleh pelaku pada Senin, 5 Mei 2025.
“Pelaku menjanjikan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang kepada korban dengan meminta sejumlah uang. Korban kemudian memberikan Rp23 juta kepada pelaku karena percaya bahwa pelaku memiliki relasi dengan orang perusahaan. Namun, setelah 3 bulan tidak ada panggilan dari pihak perusahaan, korban berusaha menghubungi pelaku tetapi sulit dihubungi,”kata Tatang Jumat, 9 Mei 2025.
Baca Juga:
Menurut AKP Tatang, Kapolsek Cikande, pelaku menggunakan modus operandi dengan mengaku dekat dengan orang perusahaan untuk mengelabui calon korbannya. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk mendapatkan uang dengan menjanjikan pekerjaan yang tidak ada.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tidak hanya Ahmad Ridwan yang menjadi korban penipuan, tetapi ada 4 korban lainnya yang dijanjikan pekerjaan di perusahaan yang sama. Bahkan, ada yang menyerahkan uang hingga Rp39 juta.
“Jumlah uang yang dikantongi pelaku dari 5 pencari kerja ini mencapai lebih dari Rp100 juta. Uang tersebut diperoleh pelaku dengan cara menipu korban dan memanfaatkan kepercayaan mereka,”jelasnya.
AKP Tatang, Kapolsek Cikande, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku bisa membantu mendapatkan pekerjaan dengan syarat memberikan uang.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan jangan mudah terbujuk dengan orang yang menjanjikan pekerjaan berbayar,” tandasnya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan tidak menjadi korban penipuan serupa di masa depan. Penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat memberikan uang.