Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Dalam keterangan tertulis, Kapuspenkum Kejaksaan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyebut bahwa kasus ini terkait dengan pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah, dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Dalam kasus ini, Kemendikbudristek diduga melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
Baca Juga:
Penggunaan Chromebook dalam program AKM sebelumnya telah ditemukan memiliki beberapa kendala, termasuk ketergantungan pada jaringan internet yang belum merata di Indonesia.
Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi, yaitu apartemen milik dua Staf Khusus Menteri Dikbudristek. Barang bukti yang disita antara lain laptop, handphone, harddisk eksternal, flashdisk, dan dokumen-dokumen lainnya.
Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 merupakan program yang digagas oleh Kemendikbudristek untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terkait dengan pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome/Chromebook untuk program AKM.
Kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek ini masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.