Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Keenam saksi yang diperiksa adalah IP, SW, NN, AF, SK, dan IS, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam program digitalisasi pendidikan.
1. IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan
Baca Juga:
2. SW selaku PPK di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar TA 2019 dan Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Sekolah Dasar TA 2020 s.d. 2021
3. NN selaku PPK di Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2021
4. AF selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2020
5. SK selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2020
6. IS selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2020
Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Menurut Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulis”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”terang Harli
“Dengan pemeriksaan saksi, diharapkan dapat diperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap untuk membangun kasus ini,”jelasnya.
Kasus ini terkait dengan pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah, dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Dalam kasus ini, Kemendikbudristek diduga melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
Penggunaan Chromebook dalam program AKM sebelumnya telah ditemukan memiliki beberapa kendala, termasuk ketergantungan pada jaringan internet yang belum merata di Indonesia.
Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi, yaitu apartemen milik dua Staf Khusus Menteri Dikbudristek. Barang bukti yang disita antara lain laptop, handphone, harddisk eksternal, flashdisk, dan dokumen-dokumen lainnya.
Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 merupakan program yang digagas oleh Kemendikbudristek untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Dugaan korupsi dalam kasus ini terkait dengan pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome/Chromebook untuk program AKM.