Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan IR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada BPTD Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022–2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 1 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-07/L.4/Fd.1/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-04/L.4/Fd.2/09/2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikirullah, menjelaskan bahwa IR yang berperan sebagai pengawas lapangan dari PT. Gumilang Sajati (konsultan pengawas) diduga membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. “Tersangka IR bersama-sama dengan MRN, atas arahan RN dan HB, menyusun laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai fakta sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Zikirullah dalam keterangannya, Senin (1/9).
Proyek senilai Rp27,6 miliar dari APBN 2022–2023 itu dimenangkan oleh PT. Berkat Tunggal Abadi–PT. Canayya Berkat Abadi KSO dengan nilai kontrak awal Rp25,9 miliar, kemudian bertambah menjadi Rp26,7 miliar setelah tiga kali addendum. Namun hingga kontrak berakhir, pekerjaan tidak selesai 100 persen dan hanya mencapai progres 80,82 persen. Hasil pemeriksaan ahli jasa konstruksi bahkan menemukan bobot pekerjaan sebenarnya hanya 31,68 persen.
Zikirullah menegaskan, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian besar. “Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Riau, total kerugian negara mencapai Rp12,59 miliar. Jumlah itu terdiri dari kerugian fisik Rp9,32 miliar, potensi denda dan jaminan pelaksanaan Rp2,78 miliar, serta kerugian pengawasan Rp488 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, IR ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 1 hingga 20 September 2025. (*)