Jakarta- Kejagung menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, Nadiem Makarim alias NAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK).
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, termasuk saksi 120 orang, ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti.
Menurut keterangan Kapuspenkum Anang Supriatna.”Nadiem Makarim melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas program Google for Education dengan menggunakan Chromebook,”terang Anang dalam keterangan konferensi pers pada Kamis, 4 September 2025.
“Ia juga mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting pada 6 Mei 2020 untuk membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook,”kata Anang
Dalam proses pengadaan, Nadiem diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar peraturan, termasuk menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome OS.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK
Lebih lanjut, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka Nadiem dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.