Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook
Hukum

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

AhmadiBy AhmadiKamis, 4 September 2025 20:36 WIB1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Jakarta- Kejagung menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, Nadiem Makarim alias NAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK).

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, termasuk saksi 120 orang, ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti.

Menurut keterangan Kapuspenkum Anang Supriatna.”Nadiem Makarim melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas program Google for Education dengan menggunakan Chromebook,”terang Anang dalam keterangan konferensi pers pada Kamis, 4 September 2025.

“Ia juga mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting pada 6 Mei 2020 untuk membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook,”kata Anang

Dalam proses pengadaan, Nadiem diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar peraturan, termasuk menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome OS.

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK

Lebih lanjut, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka Nadiem dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleGubernur Banten Dukung Penuh Peran Perempuan dalam Pembangunan melalui Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah
Next Article Bupati Buka Sarasehan SDGs Merajut Aksi Lokal Menuju Cita-Cita Global
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Hukum

Akhir dari Pelarian: Johnny Kainde Alias Jonathan Ditangkap Jaksa

By AhmadiSelasa, 16 September 2025 11:48 WIB
Hukum

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

By RedaksiSelasa, 9 September 2025 21:07 WIB
Hukum

Delapan Pelaku Kejahatan di Serang Diringkus, Termasuk Sindikat Curanmor dan Curas

By RedaksiSenin, 8 September 2025 16:34 WIB
Hukum

Polisi Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Serang, 10 Ton Beras Tidak Layak Konsumsi Disita

By RedaksiMinggu, 7 September 2025 13:59 WIB
Hukum

Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Begal di Kawasan Industri Cikande

By RedaksiKamis, 4 September 2025 16:23 WIB
Hukum

Kasus Korupsi Rp12,59 Miliar, Pengawas Lapangan Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Jadi Tersangka

By AdminSelasa, 2 September 2025 06:22 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Akhir dari Pelarian: Johnny Kainde Alias Jonathan Ditangkap Jaksa

    Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal  dengan Teknologi Mutakhir dan Komitmen Lingkungan

    Rahasia Gelatinisasi: Proses Sihir Pati yang Menjadikan Makanan Lebih Nikmat

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.