
SERANG // Sebuah pabrik penggilingan padi di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasir limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, digerebek aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dan Satgas Pangan Kabupaten Serang, Minggu (7/9/2025). Pabrik tersebut diduga kuat menjadi lokasi praktik pengoplosan beras tidak layak konsumsi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan SU (46), pemilik pabrik, beserta 94 karung beras oplosan berukuran 25 kilogram dan 10 ton beras tidak layak konsumsi. Selain itu, diamankan pula ratusan karung kosong bermerek terkenal, satu unit kendaraan pikap Suzuki Futura, serta mesin heller yang digunakan untuk mencampur beras.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik kecurangan perdagangan beras di pabrik tersebut.
“Pengungkapan dugaan praktek perdagangan curang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Condro dalam keterangan pers, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Berdasarkan penyelidikan, SU diduga mencampur beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin heller. Setelah dipoles, beras hasil oplosan tersebut dikemas ulang dalam karung bermerek populer seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang—tanpa izin dari pemilik merek dagang.
“Beras oplosan tersebut kemudian dijual di tokonya di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang seharga Rp200 ribu per 25 kilogram. Dari satu karung, tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp98.200,” ujar Condro.
Menurut hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun. Beras tidak layak konsumsi yang digunakan, kata polisi, berasal dari sisa-sisa hajatan masyarakat yang dibeli oleh pelaku seharga Rp.10.000 per kilogram.
“Yang masih layak dijual kembali apa adanya, sedangkan yang sudah kotor atau berkutu dicampur dan dikemas ulang dengan merek-merek terkenal,” ucap Condro.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli beras dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi praktik serupa.
“Masyarakat kami imbau untuk melapor jika menemukan praktek mencurigakan ke kepolisian atau menghubungi call center 110. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.