Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Delapan Pelaku Kejahatan di Serang Diringkus, Termasuk Sindikat Curanmor dan Curas
Hukum

Delapan Pelaku Kejahatan di Serang Diringkus, Termasuk Sindikat Curanmor dan Curas

RedaksiBy RedaksiSenin, 8 September 2025 16:34 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

SERANG // Delapan pelaku kejahatan jalanan berhasil diringkus oleh tim Reserse Kriminal Polres Serang dan jajaran Polsek dalam operasi yang digelar selama 10 hari, mulai 30 Agustus hingga 8 September 2025. Para pelaku terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (8/9/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari commander wish Kapolda Banten dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Banten.

“Dari delapan pelaku yang kami amankan, dua orang merupakan pelaku curas, tiga pelaku curat, dan tiga lainnya adalah sindikat curanmor,” ujar Condro.

Dua pelaku curas diketahui berinisial FD alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), keduanya warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Sementara tiga pelaku curanmor adalah DN (25) dan TS (34) asal Medan, serta TD (26) dari Sukabumi. Adapun pelaku curat masing-masing berinisial BA (24), SR (36), dan SP (32), ketiganya berasal dari Kabupaten Lebak.

Salah satu pelaku, kata Condro, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Beragam Modus Operandi

Para pelaku menggunakan beragam modus operandi dalam melancarkan aksinya. Untuk kasus curanmor, pelaku kerap merusak kunci stang dan gembok cakram sepeda motor. Sementara dalam kasus curat, mereka menduplikasi kunci brankas toko dan berpura-pura menjadi pencari rempah-rempah untuk mengelabui warga. Pada kasus curas, pelaku bahkan mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit.

“Target mereka sangat beragam, mulai dari sepeda motor, uang tunai, barang elektronik, sembako, hingga perhiasan emas,” kata Condro.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil Daihatsu Xenia, perhiasan emas seberat 107 gram, uang tunai Rp11,5 juta, televisi, telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Ancaman Hukuman Berat

Menurut Condro, para pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena alasan ekonomi. Namun demikian, pihak kepolisian tetap menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaku curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polres Serang, kata Condro, berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang meresahkan warga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat atau menjadi korban tindak kejahatan. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDinas Pertanian Banten Monitoring Denfarm Intensifikasi Padi, Produktivitas Capai 7,8 Ton per Hektare
Next Article Uji Coba Tanam Cabai di Sukajaya, Petani Pontang Bidik Panen Berlipat
Redaksi
  • Website

Related Posts

Hukum

Akhir dari Pelarian: Johnny Kainde Alias Jonathan Ditangkap Jaksa

By AhmadiSelasa, 16 September 2025 11:48 WIB
Hukum

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

By RedaksiSelasa, 9 September 2025 21:07 WIB
Hukum

Polisi Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Serang, 10 Ton Beras Tidak Layak Konsumsi Disita

By RedaksiMinggu, 7 September 2025 13:59 WIB
Hukum

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

By AhmadiKamis, 4 September 2025 20:36 WIB
Hukum

Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Begal di Kawasan Industri Cikande

By RedaksiKamis, 4 September 2025 16:23 WIB
Hukum

Kasus Korupsi Rp12,59 Miliar, Pengawas Lapangan Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Jadi Tersangka

By AdminSelasa, 2 September 2025 06:22 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Akhir dari Pelarian: Johnny Kainde Alias Jonathan Ditangkap Jaksa

    Arjaya Berkah Marine, Galangan Kapal  dengan Teknologi Mutakhir dan Komitmen Lingkungan

    Rahasia Gelatinisasi: Proses Sihir Pati yang Menjadikan Makanan Lebih Nikmat

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.