
SERANG // Delapan pelaku kejahatan jalanan berhasil diringkus oleh tim Reserse Kriminal Polres Serang dan jajaran Polsek dalam operasi yang digelar selama 10 hari, mulai 30 Agustus hingga 8 September 2025. Para pelaku terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (8/9/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari commander wish Kapolda Banten dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Banten.
“Dari delapan pelaku yang kami amankan, dua orang merupakan pelaku curas, tiga pelaku curat, dan tiga lainnya adalah sindikat curanmor,” ujar Condro.
Dua pelaku curas diketahui berinisial FD alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), keduanya warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Sementara tiga pelaku curanmor adalah DN (25) dan TS (34) asal Medan, serta TD (26) dari Sukabumi. Adapun pelaku curat masing-masing berinisial BA (24), SR (36), dan SP (32), ketiganya berasal dari Kabupaten Lebak.
Salah satu pelaku, kata Condro, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
Beragam Modus Operandi
Para pelaku menggunakan beragam modus operandi dalam melancarkan aksinya. Untuk kasus curanmor, pelaku kerap merusak kunci stang dan gembok cakram sepeda motor. Sementara dalam kasus curat, mereka menduplikasi kunci brankas toko dan berpura-pura menjadi pencari rempah-rempah untuk mengelabui warga. Pada kasus curas, pelaku bahkan mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit.
“Target mereka sangat beragam, mulai dari sepeda motor, uang tunai, barang elektronik, sembako, hingga perhiasan emas,” kata Condro.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil Daihatsu Xenia, perhiasan emas seberat 107 gram, uang tunai Rp11,5 juta, televisi, telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Ancaman Hukuman Berat
Menurut Condro, para pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena alasan ekonomi. Namun demikian, pihak kepolisian tetap menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polres Serang, kata Condro, berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang meresahkan warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat atau menjadi korban tindak kejahatan. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.