
SERANG // Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menerima sejumlah elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait perubahan tata ruang wilayah di utara Kabupaten Serang. Warga menilai kebijakan tersebut tidak transparan dan merugikan masyarakat, terutama petani dan nelayan tradisional.
Pertemuan berlangsung di Aula Gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis (11/9/2025), dan dihadiri pula oleh Sekretaris Dewan (Setwan) Burhan. Dalam sambutannya, Fahmi meminta maaf atas keterlambatan dalam menerima aspirasi dan menyatakan komitmen DPRD untuk mendengarkan dan menindaklanjuti keluhan warga.
“Hari ini saya menerima presidium bersama teman-teman semua. Kita jadikan forum ini untuk menampung aspirasi, pikiran, dan harapan besar agar Banten menjadi lebih baik,” ujar Fahmi.
Salah satu warga Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Iqbal, mengungkapkan keresahannya terhadap perubahan tata ruang yang mengalihfungsikan lahan pertanian dan tambak menjadi kawasan industri. Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai.
“Tiba-tiba saya lihat peta tata ruang, rumah saya dan sekitarnya sudah berubah jadi wilayah industri. Padahal di situ ada tambak, sawah, dan banyak masyarakat menggantungkan hidup di sana,” katanya dengan nada emosional.
Iqbal juga menduga adanya keterlibatan sejumlah perusahaan swasta dalam proyek tersebut, di antaranya PT Pandu Permata Indah dan PT Bahan Bakar Indah, yang disebut sebagai anak usaha PT Alam Makmur.
Senada, aktivis lingkungan Kholid Miqdar menyampaikan kritik tajam terhadap proyek PIK 2 yang menurutnya mengorbankan kepentingan warga demi kepentingan investasi.
“Sawah, tambak, dan sungai digusur tanpa proses yang transparan. Semua demi PSN (Proyek Strategis Nasional) yang justru menyengsarakan rakyat,” ujarnya.
Kholid menegaskan bahwa perubahan tata ruang ini tidak hanya berdampak pada ekonomi warga, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial dan budaya lokal yang telah terbangun selama puluhan tahun.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Fahmi memastikan bahwa DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait, baik dari provinsi maupun kabupaten, untuk mengklarifikasi kebijakan perubahan tata ruang di wilayah utara Serang.
“Kita ingin memastikan tidak ada rakyat yang dirugikan. DPRD akan kawal ini,” tegas Fahmi.