Kemenkum Banten Lakukan Pemetaan Kekayaan Intelektual di Masyarakat Adat Baduy
Tim Redaksi
Minggu, 15 Februari 2026 | 22:30 WIB
Berita seputar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
BANTEN - Lebak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan pemetaan Kekayaan Intelektual (KI) dan Perseroan Perorangan di Desa Kanekes, wilayah masyarakat adat Baduy, Jumat (13/02). Kegiatan strategis ini bertujuan untuk mendorong perlindungan hukum serta memperkuat potensi ekonomi masyarakat setempat.
Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten yang memimpin kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Picesco Andika Tulus. Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Septi Erni, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Rahadyanto, serta jajaran Divisi Pelayanan Hukum lainnya.
Pemetaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat Baduy. Potensi tersebut mencakup kerajinan tradisional, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, maupun usaha masyarakat yang dapat dikembangkan melalui skema Perseroan Perorangan guna memperoleh kepastian hukum.
Dalam keterangannya, Picesco Andika Tulus menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Banten dalam menyediakan layanan hukum yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat adat. "Masyarakat Baduy memiliki kekayaan budaya dan potensi ekonomi yang sangat besar. Melalui pemetaan ini, kami ingin memastikan setiap potensi tersebut dapat terlindungi secara hukum, baik melalui skema Kekayaan Intelektual maupun melalui pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya bertujuan menjaga nilai budaya, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. "Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Dengan perlindungan yang tepat, potensi budaya dan produk khas masyarakat adat dapat memiliki daya saing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan tanpa menghilangkan nilai kearifan lokal yang dijaga secara turun-temurun," tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten berharap hasil pemetaan dapat menjadi dasar bagi tindak lanjuk berupa pendampingan dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual serta Perseroan Perorangan bagi masyarakat Desa Kanekes.
Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten yang memimpin kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Picesco Andika Tulus. Kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Septi Erni, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Rahadyanto, serta jajaran Divisi Pelayanan Hukum lainnya.
Pemetaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat Baduy. Potensi tersebut mencakup kerajinan tradisional, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, maupun usaha masyarakat yang dapat dikembangkan melalui skema Perseroan Perorangan guna memperoleh kepastian hukum.
Dalam keterangannya, Picesco Andika Tulus menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Banten dalam menyediakan layanan hukum yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat adat. "Masyarakat Baduy memiliki kekayaan budaya dan potensi ekonomi yang sangat besar. Melalui pemetaan ini, kami ingin memastikan setiap potensi tersebut dapat terlindungi secara hukum, baik melalui skema Kekayaan Intelektual maupun melalui pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya bertujuan menjaga nilai budaya, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. "Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Dengan perlindungan yang tepat, potensi budaya dan produk khas masyarakat adat dapat memiliki daya saing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan tanpa menghilangkan nilai kearifan lokal yang dijaga secara turun-temurun," tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten berharap hasil pemetaan dapat menjadi dasar bagi tindak lanjuk berupa pendampingan dan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual serta Perseroan Perorangan bagi masyarakat Desa Kanekes.
***
Tim Redaksi