PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia adalah bagian dari hak-hak tersebut.
Media siber memiliki karakter khusus dan memerlukan pedoman untuk pengelolaan yang profesional serta sesuai dengan fungsi, hak, dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers, bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
- a. Media Siber adalah semua bentuk media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan bentuk unggahan lainnya seperti blog, forum, dan komentar pembaca.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- a. Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- b. Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- c. Pengecualian untuk butir (a) diizinkan jika:
- 1) Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak;
- 2) Sumber berita adalah sumber yang jelas, kredibel, dan kompeten;
- 3) Subjek berita tidak dapat dikonfirmasi karena keberadaannya tidak diketahui atau tidak dapat diwawancarai;
- 4) Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan segera. Penjelasan ini harus dicantumkan di akhir berita dengan huruf miring dan dalam kurung.
- d. Setelah memuat berita berdasarkan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi dan mencantumkan hasil verifikasi pada berita pemutakhiran dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara jelas.
- b. Setiap pengguna harus melakukan registrasi keanggotaan dan log-in sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- c. Dalam registrasi, media siber mewajibkan pengguna menyetujui bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- 1) Tidak memuat informasi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
- 2) Tidak mengandung prasangka atau kebencian terkait SARA serta tidak menganjurkan kekerasan;
- 3) Tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, bahasa, atau merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- d. Media siber memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan butir (c).
- e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan butir (c), yang harus mudah diakses oleh pengguna.
- f. Media siber harus menyunting, menghapus, dan melakukan koreksi terhadap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan melanggar ketentuan butir (c) dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- g. Media siber yang memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak bertanggung jawab atas masalah yang timbul akibat pemuatan isi melanggar ketentuan butir (c).
- h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan jika tidak melakukan tindakan koreksi setelah batas waktu yang disebutkan pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- b. Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab.
- c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan hak jawab tersebut.
- d. Jika berita dari media siber disebarluaskan oleh media lain:
- 1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media tersebut;
- 2) Koreksi berita oleh satu media siber harus dilakukan juga oleh media siber lain yang mengutip berita tersebut;
- 3) Media yang menyebarluaskan berita dan tidak melakukan koreksi sebagaimana dilakukan oleh media pembuat berita bertanggung jawab atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi.
- e. Sesuai Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi hukum pidana dengan denda hingga Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
- a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- c. Pencabutan berita harus disertai dengan alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- a. Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.
- b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan atau isi berbayar harus mencantumkan keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
- Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
- Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di medianya.
9. Sengketa
- Sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)