Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Anak Perempuan 4 Tahun di Banten, Lima Pelaku Ditangkap
Hukum

Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Anak Perempuan 4 Tahun di Banten, Lima Pelaku Ditangkap

AdminBy AdminSenin, 23 September 2024 19:21 WIBUpdated:Senin, 23 September 2024 19:26 WIB3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Wilispost.com – Polda Banten bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terkait penemuan mayat anak perempuan berinisial APH (4). Lima tersangka berhasil diamankan, yakni SH (38), RH (38), EM (23), UH (22), dan YH (32).

1. Pada Selasa, 17 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, dilaporkan hilangnya seorang anak perempuan di rumah kontrakan di Jl. Kamboja BBS 2 No.01 RT.001/004 Kel. Ciwedus, Kec. Cilegon.


2. Dua hari kemudian, Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, mayat ditemukan di Pantai Muara Cihara, Desa Cihara, Kec. Penggarengan, Kab. Lebak, Provinsi Banten.



Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan anak pada Selasa, 17 September 2024, dan berlanjut dengan penemuan mayat korban pada Kamis, 19 September 2024, di Pantai Muara Cihara. Setelah dilakukan pemeriksaan, mayat tersebut dipastikan adalah APH yang dilaporkan hilang.

Penyelidikan dilakukan dengan membentuk tim gabungan dari Subdit III Jatanras Polda Banten, Satreskrim Polres Cilegon, dan Polres Lebak. Mereka memeriksa saksi, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku utama penculikan dan pembunuhan terhadap APH ternyata merupakan teman dekat ibu korban, yakni SH, RH, dan EM. Mereka memiliki motif dendam dan masalah pribadi dengan ibu korban. SH dan RH sering menggunakan identitas ibu korban untuk mengajukan pinjaman online hingga mencapai Rp75 juta, sementara EM sakit hati karena sering dimarahi oleh ibu korban.

Ketiga pelaku ini awalnya merencanakan untuk menculik ibu korban, namun kemudian memutuskan untuk menculik APH sebagai gantinya.

Kemas juga menjelaskan peran masing-masing pelaku. RH dan SH bertanggung jawab merencanakan pembunuhan, mengalihkan perhatian ibu korban, serta ikut membuang mayat ke Pantai Cihara. SH turut serta dalam proses pembunuhan dengan menutup mulut korban menggunakan lakban dan memukul korban menggunakan sokbreker. EM, bersama RH dan SH, membawa mayat korban ke Pantai Cihara untuk dibuang, serta menghancurkan barang-barang yang berkaitan dengan pembunuhan. YH dan UH membantu para pelaku membuang mayat serta membakar barang-barang yang digunakan dalam aksi keji ini.

Motif dari para pelaku di antaranya adalah dendam karena perlakuan ibu korban, masalah utang, serta keinginan mendapatkan bayaran. EM dijanjikan Rp50 juta oleh SH dan RH, sementara YH dan UH diberi imbalan Rp100 ribu untuk membantu membuang mayat korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk pakaian dan perhiasan korban, lakban yang digunakan pada wajah korban, dus HP, gunting, sokbreker motor, serta beberapa unit sepeda motor dan handphone.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 KUHP, yang melarang tindak kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. (*)

(red)

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

Gubernur Banten Andra Soni Ajak ASN Berintegritas dan Hindari Korupsi
Gubernur Banten Andra Soni Ajak ASN Berintegritas dan Hindari Korupsi
Regional 03 Mar 2025
Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp3,6 Miliar
Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp3,6 Miliar
Regional 21 Mei 2025
Sempat Tertunda, Penyidik Kembali Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Situ Ranca Gede
Sempat Tertunda, Penyidik Kembali Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Situ Ranca Gede
Hukum 25 Nov 2024

Berita Terkait

Kadis Perkim Banten, M. Rachmat Rogianto, S.T., M.T., Ucapkan Selamat atas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur

Kadis Perkim Banten, M. Rachmat Rogianto, S.T., M.T., Ucapkan Selamat atas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur

20 Feb 2025 1 menit baca
Andra Soni Pimpin Banten, Ajak Semua Pihak Bersatu untuk Kemajuan

Andra Soni Pimpin Banten, Ajak Semua Pihak Bersatu untuk Kemajuan

04 Mar 2025 2 menit baca
Jadwal Pertandingan FIFA Club World Cup 2025 Telah Dirilis

Jadwal Pertandingan FIFA Club World Cup 2025 Telah Dirilis

02 Jun 2025 1 menit baca
kriminal Pembunuhan Anak Polda Banten Polres Cilegon Polres Lebak
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleLAZ Al Azhar Tanggap Bencana, Dirikan Dapur Umum dan Posko Bantuan untuk Korban Gempa di Kabupaten Bandung
Next Article Jaksa Agung RI Resmikan Soft Opening Rumah Sakit Adhyaksa Banten
Admin
  • Website

Related Posts

Regional

HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Sukses Menyelenggarakn LK 1 Tiga Kali dalam 1 Periode

By AdminSenin, 16 Juni 2025 20:39 WIB
Regional

Hujan Angin Terjang Serang, BPBD Banten Bergerak Cepat

By AhmadiSabtu, 14 Juni 2025 21:08 WIB
Regional

Peringati Idul Adha 1446 H, Kejati Banten Sembelih 35 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

By AdminSabtu, 7 Juni 2025 18:02 WIB
Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Regional

Makam Palsu di Serang untuk Ritual Pesugihan Dibongkar, Polisi Selidiki Dalangnya

By AhmadiSelasa, 3 Juni 2025 20:25 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

    HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Sukses Menyelenggarakn LK 1 Tiga Kali dalam 1 Periode

    Urgensi Dilakukan Analisis Pangan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.