Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Kejaksaan Agung Luncurkan Sistem Terbaru Pengelolaan Buronan untuk Perkuat Penegakan Hukum
Hukum

Kejaksaan Agung Luncurkan Sistem Terbaru Pengelolaan Buronan untuk Perkuat Penegakan Hukum

AdminBy AdminKamis, 24 Oktober 2024 19:19 WIBUpdated:Kamis, 24 Oktober 2024 20:53 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Wilispost.com – Kejaksaan Agung resmi meluncurkan Sistem Pengelolaan Buronan Terintegrasi yang dikembangkan melalui petunjuk teknis terbaru pada Rabu, 16 Oktober 2024. Sistem ini dirancang untuk memperkuat penegakan hukum dalam melacak dan menangkap buronan di seluruh Indonesia.

Penandatanganan dan pengesahan petunjuk teknis tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, yang menekankan pentingnya inovasi ini untuk memperkuat kinerja kejaksaan dalam menghadapi tantangan era digital.

“Peluncuran sistem ini adalah langkah konkret yang akan meningkatkan kemampuan kita dalam mendeteksi dan mencegah pelarian buronan secara lebih cepat dan akurat,” ujar Reda Manthovani dalam pernyataan resminya.

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

Panen 50 Kg Kacang Tanah di Lapas Serang: Apa Saja Dampaknya untuk Warga Binaan?
Panen 50 Kg Kacang Tanah di Lapas Serang: Apa Saja Dampaknya untuk Warga Binaan?
Hukum 03 Feb 2025
Sempat Tertunda, Penyidik Kembali Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Situ Ranca Gede
Sempat Tertunda, Penyidik Kembali Panggil Saksi Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Situ Ranca Gede
Hukum 25 Nov 2024
3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
Hukum 06 Mei 2025

“Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan teknologi informasi guna mendukung sistem penegakan hukum yang lebih modern dan efisien.”

Sistem yang telah disahkan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi dan disempurnakan melalui serangkaian diskusi sejak 19 September 2024. Fitur unggulannya adalah integrasi dengan Kartu TIK Tersangka/Terdakwa/Terpidana, yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi kejaksaan dalam mendeteksi potensi pelarian buronan. Sistem ini diharapkan mampu memberikan informasi real-time sehingga proses penangkapan buronan dapat dilakukan lebih cepat.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Yuliana Sagala, S.H., M.H., yang turut berperan dalam pengembangan ide sistem ini, menjelaskan bahwa inovasi tersebut berawal dari pengalamannya saat menjabat sebagai Koordinator di Direktorat V Kejaksaan Agung.

“Kami ingin menciptakan sebuah sistem yang tidak hanya mempermudah kerja kejaksaan, tetapi juga memastikan buronan dapat dilacak dan ditangkap lebih cepat melalui teknologi yang terintegrasi,” ungkap Yuliana Sagala.

Petunjuk teknis ini terdiri dari 9 bab, dengan fokus utama pada deteksi dini pelarian buronan, Daftar Pencarian Orang (DPO), serta pengelolaan sistem pengamanan buronan yang mengintegrasikan berbagai instansi, seperti Kepolisian, Imigrasi, dan Pos Lintas Batas.

Dengan penekanan pada koordinasi lintas sektoral, pelaporan yang sistematis, serta evaluasi yang berkelanjutan, sistem ini diharapkan mampu memastikan efektivitas program penangkapan buronan di seluruh Indonesia.

Pewarta: Juwita

Berita Terkait

Tes Urine Mendadak di Lapas Serang: Apa yang Dicari?

Tes Urine Mendadak di Lapas Serang: Apa yang Dicari?

20 Des 2024 1 menit baca
PB FORKI Siapkan 21 Atlet Junior untuk Berlaga di AKF Junior Championship di Manila

PB FORKI Siapkan 21 Atlet Junior untuk Berlaga di AKF Junior Championship di Manila

16 Agu 2024 2 menit baca
TPID Serang Gelar Operasi Pasar untuk Stabilkan Harga Jelang Nataru

TPID Serang Gelar Operasi Pasar untuk Stabilkan Harga Jelang Nataru

24 Des 2024 2 menit baca
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Dorong Inisiatif Job Fair untuk Persiapkan Lulusan Siap Kerja
Next Article Satgas Saber Pungli Banten Ungkap Kasus Pungli PTSL, Kepala Desa Raup Rp512 Juta
Admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:55 WIB
Hukum

Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:49 WIB
Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Hukum

Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

By AdminSelasa, 27 Mei 2025 15:14 WIB
Hukum

Dugaan Korupsi Program TIK Kemendikbudristek Diselidiki, Anggaran Capai Rp9,98 Triliun

By AdminSenin, 26 Mei 2025 22:58 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

    Mengapa Harga Pertalite Relatif Stabil?

    291 Warga Binaan Di Jateng Ikuti Perkemahan di Nusakambangan , Kakanwil: “Bangkit, Berubah, dan Jadi Lebih Baik”

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.