Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong Senilai Rp 1,4 Miliar
Hukum

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong Senilai Rp 1,4 Miliar

AdminBy AdminJumat, 8 November 2024 19:59 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,4 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/A/27/VII/2024/SPKT/Polda Banten, tertanggal 12 Juli 2024, dan LP/A/30/VIII/2024/SPKT/Polda Banten, tertanggal 30 Juli 2024. Dari hasil penyelidikan, Ditreskrimsus menetapkan dua tersangka, yaitu MF, Direktur CV Arif Indah Permata, dan GG, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni GG sebagai PPK dan mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon, serta MF, Direktur CV Arif Indah Permata,” ujar Yudhis pada Jumat (08/11).

Yudhis memaparkan modus operandi para tersangka. Menurutnya, MF, Direktur CV Arif Indah Permata, bertemu dengan GG, PPK Dinas LH Kota Cilegon, sebelum proses pengadaan proyek dimulai. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh saksi AF, di mana disepakati bahwa CV Arif Indah Permata harus memberikan sukses fee sebesar 15% dari nilai proyek kepada GG agar dapat memperoleh pekerjaan tersebut. Uang diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai, dengan total sekitar Rp 400 juta, sebelum pekerjaan dimulai.

“PPK dan penyedia sepakat mengubah RUP (Rencana Umum Pengadaan) dari skema lelang umum menjadi E-Catalog tanpa sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA). Perubahan ini mempermudah CV Arif Indah Permata untuk mendapatkan proyek, karena PPK cukup memilih penyedia secara langsung melalui E-Catalog tanpa proses lelang,” tambah Yudhis.

Yudhis menutup penjelasannya dengan rincian pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka MF telah ditahan selama 14 hari, sementara GG sudah ditahan selama 8 hari. Berkas perkara telah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu, 6 November 2024,” tutupnya. (*)

Pewarta: Mardiana

📌

Baca Juga:

Kejaksaan Tinggi Banten Ungkap Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2024
Kejaksaan Tinggi Banten Ungkap Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2024
Hukum 13 Feb 2025
Kalapas Serang Gumilar Budirahayu Tegaskan Keamanan dan Pembinaan dalam Kunjungan Perdana ke Warga Binaan
Kalapas Serang Gumilar Budirahayu Tegaskan Keamanan dan Pembinaan dalam Kunjungan Perdana ke Warga Binaan
Hukum 13 Feb 2025
Terlibat Dugaan Suap, Mantan Kades Babakan Resmi Ditahan di Rutan Serang
Terlibat Dugaan Suap, Mantan Kades Babakan Resmi Ditahan di Rutan Serang
Hukum 10 Sep 2024

Berita Terkait

DP3AP2KB Kabupaten Lebak Gelar Lokakarya Sosialisasi Program Jum’at SERIUS untuk Percepatan Penurunan Stunting

DP3AP2KB Kabupaten Lebak Gelar Lokakarya Sosialisasi Program Jum’at SERIUS untuk Percepatan Penurunan Stunting

23 Nov 2024 1 menit baca
567 Warga Binaan Lapas Serang Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

567 Warga Binaan Lapas Serang Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

29 Mar 2025 1 menit baca
Kabag TU Kanwil Kemenag Banten, Iwan Falahudin, Ikuti Langsung Kegiatan Rukyatul Hilal Penentuan 1 Syawal 1446 H

Kabag TU Kanwil Kemenag Banten, Iwan Falahudin, Ikuti Langsung Kegiatan Rukyatul Hilal Penentuan 1 Syawal 1446 H

30 Mar 2025 1 menit baca
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSatgas Saber Pungli Banten Ungkap Kasus Pungli PTSL, Kepala Desa Raup Rp512 Juta
Next Article Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Raih Penghargaan pada SDGs Awards 2024
Admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:55 WIB
Hukum

Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:49 WIB
Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Hukum

Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

By AdminSelasa, 27 Mei 2025 15:14 WIB
Hukum

Dugaan Korupsi Program TIK Kemendikbudristek Diselidiki, Anggaran Capai Rp9,98 Triliun

By AdminSenin, 26 Mei 2025 22:58 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

    Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

    Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.