Serang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten untuk lebih peduli terhadap pengelolaan arsip, mengingat pentingnya keberadaan arsip dalam melindungi aset di masa depan.
Kepala DPK Provinsi Banten, Usman Assiddiqi Kohara, menegaskan bahwa hilangnya arsip atau tidak terkelolanya arsip dengan baik dapat berakibat serius, karena akan mengancam keberadaan aset di masa depan.
Ia juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari pengelolaan arsip yang tepat dan efektif. “Arsip adalah komponen krusial dalam menjaga aset dan bukti akuntabilitas pemerintahan. Pemerintahan yang baik harus didukung oleh pengelolaan arsip yang baik pula,” ujarnya dalam wawancara di ruang kerjanya, pada Jumat, 29 November 2024.
Baca Juga:
Lebih lanjut, arsip juga mencatat peristiwa-peristiwa penting dalam perjalanan sejarah suatu bangsa, yang sangat vital dalam merancang perencanaan pembangunan di masa depan. “Arsip adalah bagian dari memori kolektif bangsa, yang menyimpan bukti sejarah perjalanan bangsa,” tambah Usman.
Untuk itu, DPK Provinsi Banten terus mendorong seluruh masyarakat dan pegawai di Pemprov Banten untuk tertib dalam pencatatan dan pemeliharaan arsip mereka, sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta pengelolaan arsip yang rapi dan terpercaya.
“Untuk mendukung pengelolaan arsip yang tertib di seluruh OPD Pemprov Banten, kami terus melakukan pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun statis,” ujar Usman yang juga menjabat sebagai Pj Sekda Provinsi Banten. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyediaan informasi dan layanan akses kearsipan tingkat provinsi melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
DPK Provinsi Banten juga melaksanakan berbagai kegiatan pendukung, seperti layanan mobil sadar arsip, pengelolaan arsip film dokumenter, pelatihan internal, workshop, serta pendampingan teknis terkait pengelolaan aplikasi SIKN dan JIKN.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan arsip, DPK juga berfokus pada penyelamatan dan perlindungan arsip untuk menjaga keaslian dan keabsahannya. Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan adalah pembahasan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan dan Penyelamatan Arsip pada Oktober lalu. SOP ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan arsip yang prosedural dan efisien, serta untuk membantu organisasi memenuhi regulasi dan menjaga integritas informasi.
Kepala Bidang Pengelolaan Arsip DPK Banten, Tati Maryati, menjelaskan bahwa penyusunan SOP sangat vital bagi setiap unit kerja untuk menetapkan tujuan yang jelas. “Tanpa SOP, kita tidak akan tahu arah yang tepat dalam pengelolaan arsip. Oleh karena itu, SOP sangat penting untuk memahami aturan perlindungan dan penyelamatan arsip yang baik dan benar,” jelas Tati.
Tati juga menambahkan, SOP ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan dan penyelamatan arsip dari ancaman bencana, serta menjadi pedoman bagi pencipta arsip dan lembaga kearsipan dalam menjaga arsip yang dimiliki.
Tati mengajak seluruh pegawai Pemprov Banten dan masyarakat umum untuk lebih peduli terhadap pentingnya keberadaan arsip. “Arsip adalah bagian yang tak terpisahkan dalam melindungi aset. Tanpa arsip, aset akan hilang,” tutupnya. (adv)