Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Fenomena Plagiat dalam Kemasan Produk: Persaingan Bisnis atau Pelanggaran Etika?
Opini

Fenomena Plagiat dalam Kemasan Produk: Persaingan Bisnis atau Pelanggaran Etika?

Yofa Hana ElmiskaBy Yofa Hana ElmiskaSelasa, 3 Desember 2024 10:28 WIBUpdated:Selasa, 3 Desember 2024 10:33 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Ilustrasi Kemasan produk (Paxels.com)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Wilispost.com – Dalam dunia bisnis, istilah plagiat umumnya dikaitkan dengan duplikasi karya seperti desain, tulisan, atau ide kreatif. Namun, fenomena ini kini merambah ke aspek lain, termasuk kemasan produk (packing). Pertanyaannya, sejak kapan packing menjadi bagian dari isu plagiat?

Pada artikel sebelumnya, saya (red) telah membahas isu plagiarisme. Kali ini, saya akan mengulas fenomena plagiat packing yang semakin marak terjadi.

Apa itu Packing?

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

Kepercayaan: Sulit Didapat, Mudah Hilang
Kepercayaan: Sulit Didapat, Mudah Hilang
Opini 14 Des 2024
UGD 24 Jam, Benarkah Selalu Siap?
UGD 24 Jam, Benarkah Selalu Siap?
Opini 04 Des 2024
Pentingnya Pemikiran Kritis di Tengah Arus Digital yang Tak Terbendung
Pentingnya Pemikiran Kritis di Tengah Arus Digital yang Tak Terbendung
Opini 02 Des 2024

Packing adalah kegiatan pengemasan barang yang siap untuk dikirim atau didistribusikan ke tempat lain. Packing dianggap plagiat ketika desain, warna, font, atau elemen visual sebuah kemasan meniru produk lain, sehingga berpotensi membingungkan konsumen.

Fenomena ini sering terjadi di industri minuman, makanan, kosmetik, hingga produk elektronik. Praktik ini tidak jarang dianggap wajar karena persaingan bisnis yang semakin ketat, terutama di pasar modern, toko online, dan sejenisnya.

Landasan Hukum di Indonesia

Di Indonesia, pelanggaran terkait packing diatur dalam:

1. Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014)

2. Undang-Undang Merek (UU No. 20 Tahun 2016)

Kemasan yang meniru dianggap melanggar hak kekayaan intelektual jika desainnya telah terdaftar sebagai merek dagang atau hak cipta. Informasi ini mengacu pada situs resmi dgip.go.id.

Faktor Utama Plagiat Packing

Seperti halnya fenomena lain, plagiat packing memiliki faktor penyebab utama, di antaranya:

1. Kompetisi Bisnis
Dalam dunia bisnis, meniru desain populer sering dilakukan untuk menarik perhatian konsumen. Jika desain kemasan tidak menarik, kemungkinan besar konsumen tidak akan melirik produk tersebut.

2. Kesengajaan
Beberapa pelaku usaha sengaja membuat kemasan mirip untuk menciptakan kesan keterpautan dengan produk terkenal, guna memanfaatkan popularitasnya.

3. Minimnya Inovasi
Ketidakmampuan menciptakan desain unik membuat beberapa produsen memilih meniru desain yang sudah ada.

Dampak dan Pentingnya Inovasi

Meniru packing tanpa izin dapat:

  • Merugikan merek asli
  • Menurunkan reputasi produk
  • Menciptakan ketidakadilan di pasar

Namun, jika desain kemasan belum terdaftar sebagai merek dagang atau hak cipta, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai plagiat secara hukum.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk menghormati hak kekayaan intelektual dan berfokus pada inovasi kemasan yang unik dan orisinal. Hal ini tidak hanya melindungi reputasi bisnis, tetapi juga menciptakan nilai tambah yang membedakan produk di pasar.

Berita Terkait

Kades Sindangheula Sambangi Warga Jalupang Kulon, Lanjutkan Tradisi Jumat Keliling dan Santunan

Kades Sindangheula Sambangi Warga Jalupang Kulon, Lanjutkan Tradisi Jumat Keliling dan Santunan

30 Mei 2025 1 menit baca
Kasus Perampokan Sadis di Serang: Istri Tewas, Suami Kritis

Kasus Perampokan Sadis di Serang: Istri Tewas, Suami Kritis

02 Jun 2025 1 menit baca
Nitrit Sebagai Penstabil Warna Produk Daging: Apakah Berbahaya Bagi Kesehatan?

Nitrit Sebagai Penstabil Warna Produk Daging: Apakah Berbahaya Bagi Kesehatan?

30 Nov 2024 2 menit baca
bisnis modern desain kemasan hak cipta hak kekayaan intelektual industri kreatif inovasi produk kemasan unik merek dagang packing produk pelanggaran etika perlindungan hukum persaingan bisnis plagiarisme plagiarisme bisnis plagiat kemasan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDinkes Kabupaten Serang Dorong Pelaku PIRT Manfaatkan Media Sosial untuk Promosi Produk
Next Article Polda Banten Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Sekitar Pelabuhan Merak
Yofa Hana Elmiska

Related Posts

Opini

Pjs Kades Dinilai Gagal Jalankan Tugas, Tokoh Pemuda Pandeglang Desak Pemkab Segera Bertindak

By AdminSenin, 28 April 2025 13:08 WIB
Opini

Kekayaan Elon Musk Tak Bisa Menandingi Keutamaan Sholat Sunnah Qobliyah Subuh

By NawahiSenin, 17 Maret 2025 05:01 WIB
Opini

K.H. Yusuf Prianadi Soroti Kontroversi PSN PIK 2: Utamakan Tabayyun dan Kepentingan Rakyat

By AdminRabu, 26 Februari 2025 14:29 WIB
Opini

Menuju Indonesia Emas 2045: Pendidikan sebagai Kunci Utama Penguatan SDM Berkualitas

By AdminSelasa, 18 Februari 2025 19:01 WIB
Opini

Surat Terbuka Ahli Kehutanan IPB kepada Presiden Prabowo: Menyoal Deforestasi dan Sawit

By AdminRabu, 8 Januari 2025 20:16 WIB
Regional

Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024: 12 Motif Batik Khas Serang Siap Jadi Tren Nasional, Begini Strategi Pemkab!

By AdminKamis, 19 Desember 2024 18:49 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

    HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Sukses Menyelenggarakn LK 1 Tiga Kali dalam 1 Periode

    Urgensi Dilakukan Analisis Pangan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.