Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Polri Gagalkan Penyulundupan 151.000 Benih Lobster, Potensi Kerugian Negara Capai Rp15,1 Miliar
Hukum

Polri Gagalkan Penyulundupan 151.000 Benih Lobster, Potensi Kerugian Negara Capai Rp15,1 Miliar

AdminBy AdminSelasa, 3 Desember 2024 18:10 WIBUpdated:Selasa, 3 Desember 2024 18:12 WIB3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Polri Gagalkan Penyulundupan 151.000 Benih Lobster (Dok/Humas)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Jambi – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Aksi ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menghentikan jaringan penyelundupan BBL antarnegara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.

Berdasarkan informasi dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap bahwa ada rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat, atau yang dikenal dengan istilah “kapal hantu.” Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melaksanakan patroli laut dari perairan Karimun hingga Bintan, wilayah yang sering digunakan untuk penyelundupan. Pada pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim berhasil menemukan sebuah kapal cepat yang mengangkut 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat kapal tersebut berusaha dihentikan, kapal mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.

📌

Baca Juga:

DKPP Kabupaten Serang Publikasikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Tahun 2024
DKPP Kabupaten Serang Publikasikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Tahun 2024
Regional 13 Feb 2025
Khawatir Disita saat Mudik Karena Pajak Mati, Berikut Komentar Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansya
Khawatir Disita saat Mudik Karena Pajak Mati, Berikut Komentar Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansya
Regional 28 Mar 2025
Wagub Banten Dimyati Natakusumah Tinjau Rumah Penerima Bantuan RTLH di Cipondoh
Wagub Banten Dimyati Natakusumah Tinjau Rumah Penerima Bantuan RTLH di Cipondoh
Regional 14 Mar 2025

Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka yang terluka langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis, sementara barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.

Dalam operasi ini, tim mengamankan 151.000 benih lobster dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp15,1 miliar. Selain itu, diamankan juga satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.

Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing:

SL: Operator mesin kapal

DK: Koordinator rute dan penunjuk arah

SY: Kapten kapal

JN: Operator mesin kapal

Benih lobster yang disita kemudian dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, yang kemudian dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat.

Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan, “Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. Total barang bukti yang disita mencapai 715.000 benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya untuk menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga untuk melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. (*/red)

Berita Terkait

Harga Minyak Anjlok setelah OPEC+ Putuskan Tingkatkan Produksi

Harga Minyak Anjlok setelah OPEC+ Putuskan Tingkatkan Produksi

06 Mei 2025 1 menit baca
Tim Voli Putri Polda Banten Juara Grup dan Lolos ke Babak 16 Besar Kapolri Cup 2024

Tim Voli Putri Polda Banten Juara Grup dan Lolos ke Babak 16 Besar Kapolri Cup 2024

25 Agu 2024 1 menit baca
Disporabudpar Kabupaten Tangerang Bekali 50 Pelatih untuk Cetak Atlet Berprestasi

Disporabudpar Kabupaten Tangerang Bekali 50 Pelatih untuk Cetak Atlet Berprestasi

18 Mar 2025 1 menit baca
Bareskrim BBL Bea Cukai benih lobster ekosistem laut hukum ilegal fishing kapal cepat Kepulauan Riau kerugian negara pengawasan penyelundupan penyelundupan lintas negara perairan Pulau Numbing Polri
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePolda Banten Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Sekitar Pelabuhan Merak
Next Article Kantor KPU Morowali Terbakar, Polisi Pastikan Logistik Pilkada Aman
Admin
  • Website

Related Posts

Regional

Ribuan Hektare Lahan Petani di Sumatera Utara Dapat Bantuan 22 Ton Lebih Benih Padi Gogo dari PTPN IV Palmco

By AdminRabu, 2 Juli 2025 12:30 WIB
Regional

Kejati Banten Serahkan Berkas Perkara Korupsi Sampah di Tangsel, Kerugian Negara Rp 21,6 Miliar

By AhmadiRabu, 2 Juli 2025 09:55 WIB
Regional

Pembunuhan Berencana di Serang: Balas Dendam yang Berujung Maut

By AhmadiSenin, 30 Juni 2025 17:12 WIB
Regional

Peringati 1 Muharam 1447 H, Pemdes Sindangheula Gelar Pengajian Bulanan di Masjid Baiturrahman

By AdminSenin, 30 Juni 2025 11:39 WIB
Regional

Dituding Rampas Tanah Masyarakat, Ini Kronologis Lahan PTPN IV Regional 2 wilayah Angkona di Luwu Timur, Sulawesi Selatan

By AdminSenin, 30 Juni 2025 10:20 WIB
Hukum

Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:55 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    BPBD Kabupaten Tangerang Musnahkan 575 Arsip Inaktif Tahun 2015 untuk Efisiensi dan Keamanan Informasi

    Afif Abdilah Terpilih sebagai Ketua Umum GenBI Banten 2025, Siap Wujudkan GenBI yang Berintegritas, Berinovasi, dan Bersinergi

    Peroleh 53% suara, Afif Abdilah terpilih sebagai Ketua Umum GenBI Wilayah Banten Periode 2025-2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.