Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Apakah Hukum Cukup Melindungi Perempuan dari Kekerasan?
Opini

Apakah Hukum Cukup Melindungi Perempuan dari Kekerasan?

Yofa Hana ElmiskaBy Yofa Hana ElmiskaJumat, 6 Desember 2024 21:39 WIBUpdated:Jumat, 6 Desember 2024 22:13 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Ilustrasi Kekerasan terhadap Perempuan (SHUTTERSTOCK/Pixel-Shot)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Wilispost.com – Kasus tragis yang menimpa seorang mahasiswi asal Madura baru-baru ini mencerminkan betapa kelamnya realita kekerasan dalam hubungan, khususnya terhadap perempuan. Seorang perempuan yang tengah hamil dan meminta pertanggungjawaban dari pasangannya, justru dibalas dengan kekejian yang tak terbayangkan, dibacok dan dibakar hidup-hidup. Kejadian ini bukan hanya menyayat hati, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar yang mengguncang kita semua: seberapa efektifkah hukum dalam melindungi perempuan dari kekerasan?

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), namun kenyataannya, banyak sekali kasus kekerasan yang terjadi di luar lingkup rumah tangga, misalnya dalam hubungan pacaran, yang membuat korban kesulitan mendapatkan perlindungan hukum. Dalam kasus ini, pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat atau bahkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Jika unsur pembakaran terbukti, Pasal 187 KUHP juga bisa diterapkan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun atau seumur hidup. Sumber hukum ini tercatat dalam jdihn.go.id, tetapi kenyataannya, hukum sering kali berjalan begitu lambat, sementara korban terus bertambah, baik setiap hari, bulan, bahkan tahun.

Akar masalah yang mendalam, seperti budaya patriarki dan stigma sosial yang melekat pada perempuan, turut memperparah kondisi ini. Perempuan sering kali merasa terisolasi dan enggan melaporkan kekerasan yang mereka alami, karena takut disalahkan atau dipandang sebelah mata dalam masyarakat. Padahal, kekerasan dalam hubungan apa pun, baik fisik, verbal, maupun psikologis, adalah pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Sudah saatnya kita semua bergerak untuk menciptakan perubahan yang nyata. Edukasi mengenai hubungan yang sehat dan kesetaraan gender harus ditanamkan sejak dini kepada seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, kita sebagai warga negara harus lebih peduli dan aktif dalam melaporkan tanda-tanda kekerasan yang terjadi di sekitar kita, meski di tempat ramai sekalipun. Tidak kalah pentingnya, penegak hukum harus memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya, tanpa ada toleransi atau pandangan berdasarkan status sosial.

Hukum ada untuk menegakkan keadilan, namun tanpa kesadaran kolektif yang kuat, tragedi serupa akan terus berulang. Jangan biarkan perempuan terus menjadi korban dalam ketidakadilan ini. Saatnya kita menciptakan ruang yang aman, bermartabat, dan penuh kasih bagi mereka yang telah lama terluka. Kini, lebih dari sebelumnya, kita harus bertindak untuk menghentikan kekerasan dan mewujudkan masyarakat yang penuh kesetaraan dan saling menghormati.

Berita Terkait

RSUD Banten Hadirkan 20 Hospitality Officer, Pastikan Pasien Tak Lagi Bingung Saat Berobat

RSUD Banten Hadirkan 20 Hospitality Officer, Pastikan Pasien Tak Lagi Bingung Saat Berobat

25 Mar 2025 1 menit baca
Memahami Red Flag dalam Hubungan: Tanda Peringatan yang Harus Diketahui

Memahami Red Flag dalam Hubungan: Tanda Peringatan yang Harus Diketahui

21 Des 2024 5 menit baca
Real Madrid Tumbang oleh Arsenal pada Liga Champions

Real Madrid Tumbang oleh Arsenal pada Liga Champions

17 Apr 2025 1 menit baca
Budaya Patriarki Hak Asasi Manusia hukum Isu Gender Keadilan Kekerasan Terhadap Perempuan Kesadaran Sosial Ketegasan Hukum Perlindungan Perempuan stigma sosial
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBanyak Teman, Tapi Seberapa Banyak yang Bisa Diandalkan?
Next Article Pemkab Tangerang Gelar Seleksi Kompetensi PPPK untuk 6.713 Peserta
Yofa Hana Elmiska

Related Posts

Opini

Pjs Kades Dinilai Gagal Jalankan Tugas, Tokoh Pemuda Pandeglang Desak Pemkab Segera Bertindak

By AdminSenin, 28 April 2025 13:08 WIB
Opini

Kekayaan Elon Musk Tak Bisa Menandingi Keutamaan Sholat Sunnah Qobliyah Subuh

By NawahiSenin, 17 Maret 2025 05:01 WIB
Nasional

Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang

By AdminKamis, 6 Maret 2025 16:53 WIB
Regional

Gubernur Andra Soni Minta Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Adil dan Tidak Korupsi

By AdminSelasa, 4 Maret 2025 15:52 WIB
Opini

K.H. Yusuf Prianadi Soroti Kontroversi PSN PIK 2: Utamakan Tabayyun dan Kepentingan Rakyat

By AdminRabu, 26 Februari 2025 14:29 WIB
Opini

Menuju Indonesia Emas 2045: Pendidikan sebagai Kunci Utama Penguatan SDM Berkualitas

By AdminSelasa, 18 Februari 2025 19:01 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

    Mengapa Harga Pertalite Relatif Stabil?

    291 Warga Binaan Di Jateng Ikuti Perkemahan di Nusakambangan , Kakanwil: “Bangkit, Berubah, dan Jadi Lebih Baik”

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.