Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang secara aktif mempromosikan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Batik Khas Kabupaten Serang. Sosialisasi ini dimulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang untuk memperkuat pemahaman dan penerapan regulasi tersebut.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Febrian Ripera, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat keberadaan batik khas Serang sebagai identitas daerah. “Langkah pertama adalah mengenalkan 12 motif batik khas Serang kepada masyarakat luas,” ujar Febrian usai rapat sosialisasi di Aula Bappedalitbang pada Kamis, 19 Desember 2024.
Menurut Febrian, setiap OPD memiliki peran penting dalam menyosialisasikan pemanfaatan batik ini. Sebagai contoh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) diinstruksikan untuk mengenalkan penggunaan batik khas Serang di kalangan siswa dan guru. Sedangkan OPD lain seperti Bappedalitbang dan DPMPTSP diharapkan mendorong perusahaan-perusahaan untuk memanfaatkan motif batik ini dalam aktivitas bisnis mereka.
Febrian juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar instansi. “Bagian Perekonomian dan SDA bersama Diskoumperindag tidak dapat bekerja sendiri. Semua pihak perlu berbagi tugas sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya. Disporapar dan Bapenda, misalnya, dapat mendukung pemasaran batik melalui sektor pariwisata dan perhotelan. “Kami juga akan bekerja sama dengan PHRI untuk memasarkan batik khas ini secara lebih luas,” tambahnya.
Selain itu, Pemkab Serang berencana mendaftarkan 12 motif batik khas ini ke Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). “Langkah ini memastikan bahwa motif-motif tersebut menjadi milik eksklusif Kabupaten Serang dan tidak dapat ditiru oleh daerah lain,” tegas Febrian.
Terkait ancaman plagiarisme, Febrian menekankan perlunya pengawasan ketat di lapangan untuk mencegah produksi batik dengan metode printing, yang dianggap sebagai tindakan plagiat. “Printing bukan batik, dan jika ada pihak yang memproduksi motif ini dengan cara printing, kami akan mengambil langkah hukum,” katanya.
Dengan adanya Perbup Nomor 67 Tahun 2024, Pemkab Serang berharap pengrajin batik dapat fokus pada produksi tanpa perlu khawatir tentang pemasaran dan permodalan, yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Jika permintaan meningkat, kami optimis UMKM dan pengrajin baru akan bermunculan, memperkuat ekonomi lokal,” ungkap Febrian penuh keyakinan.
Sebagai informasi, 12 motif khas Kabupaten Serang meliputi Bendungan Pamarayan, Gandaria/Jatake, Gerabah Bumi Jaya, Karang Bolong, Mercusuar Cikoneng, Burung Paok Pancawarna dan Jamblang, Pencak Silat dan Golok, Pulau Sangiang, Rawa Danau dan Elang Jawa, Buah Jamblang, Pulau Tunda, serta Gerabah Ornamen Pencak Silat. Pemkab Serang optimis bahwa motif-motif ini dapat bersaing dengan batik dari daerah lain di Banten. (her)