Serang – Sebagai upaya mendukung pemberantasan narkoba dan pelaksanaan 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten untuk mengadakan tes urine bagi petugas dan warga binaan pada Jumat (20/12/24).

Bertempat di Ruang Kunjungan Lapas Kelas IIA Serang, acara ini diresmikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang, Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Banten Yanuar Sadewa, dan Kepala Lapas Kelas IIA Serang Fajar Nur Cahyono. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural, petugas, serta warga binaan dengan pengawasan ketat dari tim BNN Provinsi Banten, tenaga kesehatan, dan Satuan Operasional Pengamanan dan Penegakan Disiplin (Satops Patnal) Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, menyampaikan bahwa pelaksanaan 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mencakup pemberantasan narkoba, penipuan online, judi online, pungutan liar, dan penggunaan handphone ilegal (HALINAR).

Dalam kesempatan ini, Fajar mengingatkan seluruh pegawai Lapas untuk berkomitmen menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan tindakan ilegal lainnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum jika ditemukan petugas yang terlibat dalam praktik-praktik tersebut.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba. Jika terbukti, kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*/red)

Share.