Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengalami peningkatan signifikan dalam penilaian Standar Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024 dengan indeks mencapai 3,74 dan meraih predikat sangat baik. Capaian ini lebih tinggi dibanding tahun 2023 yang berada di angka 3,23 dengan predikat baik.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Haerofiatna, menyebutkan bahwa penilaian ini berdasarkan Keputusan Kementerian PAN-RB RI Nomor 663 Tahun 2024 tentang evaluasi SPBE pada instansi pusat dan daerah.
“Alhamdulillah dengan kenaikan 3,75 ini berarti ada peningkatan dari 3,23, ini ada kerja sama tim. Timnya siapa? Super tim atau semua OPD, bukan hanya Kominfo saja, tapi ini kerja sama yang memang dibangun oleh semua OPD karena SPBE ini keterkaitan pelayanan semua yang ada di OPD,” ujar Haerofiatna dalam keterangannya pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca Juga:
Hero, sapaan Haerofiatna, menjelaskan bahwa hasil ini diperoleh melalui evaluasi bersama tim seluruh OPD di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang pada 1 Desember 2024, yang kemudian dinilai oleh tim evaluator KemenPAN-RB. Kabupaten Serang dinyatakan memenuhi standar penilaian dan mengalami peningkatan layanan digital.
“Walaupun belum mencapai 4, target kita memang menaikkan 3,5 tapi ini melebihi 3,75. Mudah-mudahan tahun depan terus meningkat di titik 4 karena apa? Pelayanan semua ke depan dengan menggunakan pelayanan digital, karena dalam rangka untuk pelayanan itu cepat, mudah, dan murah sehingga masyarakat itu kebutuhan dasar yang ada di Pemerintah Kabupaten Serang terlayani dengan baik,” ungkapnya.
Hero mencontohkan bahwa layanan yang sudah terintegrasi dalam sistem digital meliputi pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), kartu kuning, pembayaran pajak, dan sebagainya yang telah tersedia dalam satu aplikasi, yakni Serang Tatu (Terlayani Satu Pintu).
“Nah itulah dampak pengaruh dari pelayanan satu pintu, keterpaduan karena terintegrasinya semua aplikasi yang ada di semua OPD. Ini luar biasa ide Ibu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam rangka mengintegrasikan semua aplikasi yang ada di OPD,” paparnya.
Meski bersyukur atas pencapaian ini, Hero menegaskan bahwa evaluasi tetap diperlukan agar sistem dapat terus ditingkatkan. Salah satu fokusnya adalah perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) serta regulasi yang mendukung keberlanjutan program digitalisasi layanan pemerintahan.
“Kemudian review kembali, regulasi, kaji kembali mana yang belum sempurna. Harapan ke depan terus meningkat, baik nilai maupun pelayanan. Jangan sampai nilai bagus tapi pelayanan buruk, ini yang kita khawatirkan. Mudah-mudahan pelayanan lebih baik lagi,” tuturnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi dan Telematika (Aptika) Diskominfosatik Kabupaten Serang, Ari Arumansyah, yang menegaskan bahwa kenaikan nilai SPBE ini adalah bukti keseriusan Pemkab Serang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
“Kenaikan nilai SPBE ini juga mencerminkan kemajuan dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik,” ujarnya.
Ari juga menambahkan bahwa peningkatan SPBE Kabupaten Serang mencakup berbagai aspek, termasuk peningkatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan aplikasi dan layanan elektronik, peningkatan kapasitas SDM dalam pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
“Pemkab Serang akan terus memantau dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik untuk meningkatkan nilai SPBE lebih lanjut,” ucapnya. (her)