Serang – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum di berbagai bidang, seperti Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), serta Bidang Pengawasan. Berbagai capaian berhasil diraih sepanjang tahun ini.
Pada Bidang Pembinaan, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 144.627.464.000 telah terealisasi sebesar Rp 141.683.152.181 atau 97,96%. Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 28.323.618.261 dari target Rp 32.734.975.000.
Bidang Intelijen melaksanakan berbagai kegiatan, di antaranya 70 kegiatan LIDPAMGAL (Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan), 24 kegiatan Posko Pemilu, serta 13 kegiatan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat. Kampanye anti korupsi digelar sebanyak 17 kali, sementara pencarian DPO dilakukan dalam 3 kegiatan. Operasi intelijen pada posko kejaksaan sebanyak 48 kegiatan, termasuk penelusuran aset terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebanyak 5 kegiatan. Selain itu, pengamanan pembangunan strategis sebanyak 102 kegiatan, layanan media dan kehumasan 50 kegiatan, serta penerangan hukum 32 kegiatan. Program Jaksa Masuk Sekolah tercatat sebanyak 276 kegiatan, sedangkan Jaksa Menyapa sebanyak 34 kegiatan.
Baca Juga:
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, terdapat 28 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Selain itu, tahap pra penuntutan mencapai 3.937 perkara, penuntutan 3.277 perkara, dan eksekusi sebanyak 2.752 perkara.
Bidang Tindak Pidana Khusus melaporkan penyelidikan 42 perkara, penyidikan 23 perkara, pra penuntutan 67 perkara, penuntutan 76 perkara, dan eksekusi 61 perkara. Sepanjang tahun 2024, bidang ini berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 16.882.260.338.
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Banten telah melakukan 6 nota kesepakatan bersama dan 417 perjanjian kerja sama. Bantuan hukum non-litigasi mencapai 2.049 SKK, sementara litigasi sebanyak 100 SKK. Legal Opinion diterbitkan sebanyak 8 kegiatan, Legal Assistance 332 kegiatan, dan pelayanan hukum 221 kegiatan. Pemulihan keuangan negara dari SKK non-litigasi mencapai Rp 303.704.848.451, sedangkan dari SKK litigasi mencapai Rp 30.308.998.861,68.
Pada Bidang Pengawasan, sepanjang tahun 2024, Kejati Banten menerima 13 laporan pengaduan. Dari jumlah tersebut, 11 laporan dihentikan dan 2 dilakukan inspeksi kasus. Sanksi disiplin juga dijatuhkan kepada dua pegawai, satu dengan hukuman tingkat berat dan satu dengan hukuman tingkat ringan.