Serang – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan 1446 H.
Pernyataan ini disampaikan Andra Soni usai menghadiri Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan dan Penyampaian Pidato Wali Kota Serang periode 2025-2030 di DPRD Kota Serang pada Sabtu (1/3/2025).
“Pelayanan kepada masyarakat selama Ramadan harus tetap berjalan secara optimal tanpa hambatan,” ujar Andra Soni.
Baca Juga:
Ia menekankan bahwa sebagai abdi negara, memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat adalah bagian dari ibadah. Oleh karena itu, tidak boleh ada penundaan atau penurunan kualitas layanan hanya karena bulan puasa.
“Kita harus tetap melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Jangan sampai bulan Ramadan dijadikan alasan untuk menunda atau mengurangi kualitas pelayanan,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Banten agar tetap memberikan pelayanan maksimal selama bulan suci ini.
“BUMD juga harus tetap optimal dalam melayani masyarakat, memastikan kebutuhan mereka tetap terpenuhi selama Ramadan,” tegasnya.
Sebagai pedoman bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten, telah diterbitkan Surat Edaran Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025. Surat ini mengatur jam kerja ASN selama Ramadan, dengan rincian sebagai berikut:
- Bagi instansi dengan sistem kerja lima hari:
- Senin-Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
- Bagi instansi dengan sistem kerja enam hari:
- Senin-Kamis: 08.00 – 14.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
Ketentuan ini menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu, baik bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja. Pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan lancar.
Setiap pimpinan perangkat daerah diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan kepada Gubernur Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten. (her)