Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sebanyak delapan tersangka diamankan dalam kasus ini, yang diduga kuat memanipulasi distribusi solar subsidi demi keuntungan pribadi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis (6/3), “Kami telah mengamankan tiga tersangka di Tuban dan lima di Karawang. Mereka terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan berbagai modus operandi.”
Para tersangka yang ditangkap di Tuban berinisial BC, K, dan J, sementara di Karawang adalah LA, HB, S, AS, dan E. Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025 setelah adanya laporan terkait praktik ilegal ini. Dalam waktu singkat, tim berhasil menyita 16.400 liter solar subsidi yang diselewengkan, dengan rincian 8.400 liter di Tuban dan 8.000 liter di Karawang.
Modus Operandi Para Pelaku
Di Tuban, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk membeli BBM subsidi dengan barcode yang disimpan di ponsel mereka.
Di Karawang, tersangka mengurus surat rekomendasi palsu atas nama petani untuk mendapatkan akses ke barcode My Pertamina, yang kemudian digunakan untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Barang Bukti yang Disita:
Ribuan liter BBM solar subsidi
Beberapa kendaraan pengangkut BBM
Drum besar dan jerigen
Pompa dan selang yang digunakan dalam distribusi ilegal
Brigjen Nunung menegaskan bahwa tindakan ini merugikan negara hingga Rp4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Karawang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan barang bersubsidi. Ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi,” tutup Brigjen Nunung.
Bareskrim Polri juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (red)
barcode My Pertamina Bareskrim Polri BBM subsidi Brigjen Pol Nunung denda Rp60 miliar distribusi BBM hukum Karawang kejahatan ekonomi kejahatan subsidi kepolisian kerugian negara konferensi pers kriminal mafia BBM Masyarakat modus operandi Pemerintah Penegakan Hukum pengawasan BBM pengungkapan kasus penjara 6 tahun penyalahgunaan BBM Polda Jawa Barat Polda Jawa Timur Polisi solar subsidi subsidi energi surat rekomendasi palsu tindak pidana Tuban UU Cipta Kerja UU Migas