Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang
Nasional

Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang

AdminBy AdminKamis, 6 Maret 2025 16:53 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sebanyak delapan tersangka diamankan dalam kasus ini, yang diduga kuat memanipulasi distribusi solar subsidi demi keuntungan pribadi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis (6/3), “Kami telah mengamankan tiga tersangka di Tuban dan lima di Karawang. Mereka terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan berbagai modus operandi.”

Para tersangka yang ditangkap di Tuban berinisial BC, K, dan J, sementara di Karawang adalah LA, HB, S, AS, dan E. Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025 setelah adanya laporan terkait praktik ilegal ini. Dalam waktu singkat, tim berhasil menyita 16.400 liter solar subsidi yang diselewengkan, dengan rincian 8.400 liter di Tuban dan 8.000 liter di Karawang.

Modus Operandi Para Pelaku

Di Tuban, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk membeli BBM subsidi dengan barcode yang disimpan di ponsel mereka.

Di Karawang, tersangka mengurus surat rekomendasi palsu atas nama petani untuk mendapatkan akses ke barcode My Pertamina, yang kemudian digunakan untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.


Barang Bukti yang Disita:

Ribuan liter BBM solar subsidi

Beberapa kendaraan pengangkut BBM

Drum besar dan jerigen

Pompa dan selang yang digunakan dalam distribusi ilegal

Brigjen Nunung menegaskan bahwa tindakan ini merugikan negara hingga Rp4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Karawang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan barang bersubsidi. Ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi,” tutup Brigjen Nunung.

Bareskrim Polri juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (red)

Berita Terkait

FPI Temui Pj Gubernur Banten: Ada Apa di Balik Pembahasan PSN PIK 2?

FPI Temui Pj Gubernur Banten: Ada Apa di Balik Pembahasan PSN PIK 2?

23 Des 2024 1 menit baca
Kepala DLHK Banten Mengucapkan: Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025

Kepala DLHK Banten Mengucapkan: Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025

01 Jun 2025 1 menit baca
Mengungkap Proses Perubahan Warna pada Susu: Dari Susu Sapi Segar ke Pasteurisasi

Mengungkap Proses Perubahan Warna pada Susu: Dari Susu Sapi Segar ke Pasteurisasi

29 Nov 2024 2 menit baca
barcode My Pertamina Bareskrim Polri BBM subsidi Brigjen Pol Nunung denda Rp60 miliar distribusi BBM hukum Karawang kejahatan ekonomi kejahatan subsidi kepolisian kerugian negara konferensi pers kriminal mafia BBM Masyarakat modus operandi Pemerintah Penegakan Hukum pengawasan BBM pengungkapan kasus penjara 6 tahun penyalahgunaan BBM Polda Jawa Barat Polda Jawa Timur Polisi solar subsidi subsidi energi surat rekomendasi palsu tindak pidana Tuban UU Cipta Kerja UU Migas
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMudik Gratis 2025: Pemkab Tangerang Sediakan 46 Bus ke 16 Kota di Jawa dan Sumatera
Next Article Andra Soni Tinjau Jalan Rusak di Desa Cimoyan, Siapkan Solusi Infrastruktur
Admin
  • Website

Related Posts

Nasional

Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

By AhmadiKamis, 24 Juli 2025 14:19 WIB
Nasional

Pemerintah Akan Luncurkan Logo HUT ke-80 RI pada Juli 2025

By AhmadiSelasa, 15 Juli 2025 14:13 WIB
Nasional

BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Penerimaan Bantuan Subsidi Upah

By AhmadiMinggu, 13 Juli 2025 15:40 WIB
Nasional

Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

By AhmadiSelasa, 17 Juni 2025 18:49 WIB
Nasional

Serangan Iran terhadap Israel: Pemerintah Israel Redam Informasi Korban Jiwa

By AhmadiMinggu, 15 Juni 2025 06:48 WIB
Nasional

Serangan Balasan Iran: Iron Dome Israel Diuji

By AhmadiSabtu, 14 Juni 2025 10:54 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

    Mengapa Harga Pertalite Relatif Stabil?

    291 Warga Binaan Di Jateng Ikuti Perkemahan di Nusakambangan , Kakanwil: “Bangkit, Berubah, dan Jadi Lebih Baik”

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.