Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Hore! Gaji ke-13 dan THR Pemkab Serang Cair Mulai Besok
Regional

Hore! Gaji ke-13 dan THR Pemkab Serang Cair Mulai Besok

AdminBy AdminSenin, 17 Maret 2025 18:03 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan segera menerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Pencairan dana tersebut dijadwalkan mulai Selasa, 18 Maret 2025, sesuai dengan Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sarudin, menyampaikan bahwa proses pencairan sedang dipersiapkan secara teknis. “Kami berharap pencairan dilakukan bertahap oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar administrasi dapat berjalan lancar,” ujar Rudy dalam konferensi pers di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 17 Maret 2025.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang tunjangan bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan percepatan pembentukan peraturan daerah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBD.

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

Kecelakaan Tragis di Karawang: Empat Orang Tewas Tertabrak Kereta Fajar Utama
Kecelakaan Tragis di Karawang: Empat Orang Tewas Tertabrak Kereta Fajar Utama
Regional 22 Sep 2024
Gubernur Banten Andra Soni: Lebak Harus Ambil Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan
Gubernur Banten Andra Soni: Lebak Harus Ambil Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan
Regional 03 Mar 2025
Sholawat Jibril: Amalan yang Mendatangkan Rezeki dan Pahala
Sholawat Jibril: Amalan yang Mendatangkan Rezeki dan Pahala
Regional 19 Mei 2025

Sesuai peraturan, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai non-ASN yang bekerja di perangkat daerah dengan pola pengelolaan keuangan BLUD.

THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan. Pembayaran akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan aturan yang berlaku.

“Dengan kebijakan ini, ASN dan non-ASN akan menerima gaji ke-13 secara penuh, termasuk anggota DPRD dan penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” jelas Rudy.

Pemkab Serang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp80 miliar untuk pencairan THR dan gaji ke-13 dalam dua pekan ke depan. “Kami pastikan kesiapan pencairan berjalan sesuai jadwal dan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait,” tutupnya. (her)

Berita Terkait

Dampak Kenaikan Harga Bahan Pokok Terhadap Keluarga Berpenghasilan Rendah di Kota Serang

Dampak Kenaikan Harga Bahan Pokok Terhadap Keluarga Berpenghasilan Rendah di Kota Serang

11 Des 2024 1 menit baca
Resep Sambal Goreng Ati Ampela Menu Favorit saat Lebaran

Resep Sambal Goreng Ati Ampela Menu Favorit saat Lebaran

28 Mar 2025 1 menit baca
Tips Mengatasi Susah Tidur Setiap Malam

Tips Mengatasi Susah Tidur Setiap Malam

11 Feb 2025 4 menit baca
APBD ASN Berita Serang Gaji ke-13 Hore Keuangan Daerah Pemkab Serang Pencairan Gaji Pencairan THR PNS PPPK Serang THR Tunjangan Hari Raya
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKekayaan Elon Musk Tak Bisa Menandingi Keutamaan Sholat Sunnah Qobliyah Subuh
Next Article Taman Kunang-Kunang Destinasi Wisata Keluarga Seru Saat Mudik Lebaran 2025
Admin
  • Website

Related Posts

Regional

291 Warga Binaan Di Jateng Ikuti Perkemahan di Nusakambangan , Kakanwil: “Bangkit, Berubah, dan Jadi Lebih Baik”

By AdminSelasa, 15 Juli 2025 15:40 WIB
Regional

Semester I 2025, PalmCo Perbaiki Jalan Permudah Akses Masyarakat Desa

By AdminSabtu, 12 Juli 2025 08:30 WIB
Regional

Ribuan Hektare Lahan Petani di Sumatera Utara Dapat Bantuan 22 Ton Lebih Benih Padi Gogo dari PTPN IV Palmco

By AdminRabu, 2 Juli 2025 12:30 WIB
Regional

Kejati Banten Serahkan Berkas Perkara Korupsi Sampah di Tangsel, Kerugian Negara Rp 21,6 Miliar

By AhmadiRabu, 2 Juli 2025 09:55 WIB
Regional

Pembunuhan Berencana di Serang: Balas Dendam yang Berujung Maut

By AhmadiSenin, 30 Juni 2025 17:12 WIB
Regional

Peringati 1 Muharam 1447 H, Pemdes Sindangheula Gelar Pengajian Bulanan di Masjid Baiturrahman

By AdminSenin, 30 Juni 2025 11:39 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

    Mengapa Harga Pertalite Relatif Stabil?

    291 Warga Binaan Di Jateng Ikuti Perkemahan di Nusakambangan , Kakanwil: “Bangkit, Berubah, dan Jadi Lebih Baik”

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.