Close Menu
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Beranda » PB PGRI Tegas: Tidak Membela Oknum Guru yang Melanggar Kode Etik
Nasional

PB PGRI Tegas: Tidak Membela Oknum Guru yang Melanggar Kode Etik

By Dr. Wijaya Kusumah, M.PdRabu, 19 Maret 2025 22:13 WIBUpdated:Rabu, 19 Maret 2025 22:49 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Pernyataan Pers Wijaya Winarja Wasekjen PB PGRI
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus oknum guru yang memproduksi konten video syur. PB PGRI menyatakan bahwa mereka tidak akan membela oknum guru tersebut karena telah melanggar kode etik guru.

Kasus Oknum Guru Salsa dari Jember

Kasus ini bermula ketika oknum guru Salsa dari Jember terungkap telah memproduksi lebih dari 20 konten video syur. Konten video tersebut telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama di kalangan orang tua siswa.

📌

Baca Juga:

Jakarta Masih Pertimbangkan Penerapan Pajak BBM 10 Persen
Nasional 22 Apr 2025
Kesejahteraan Guru Naik, Presiden Prabowo Tak Kuasa Menahan Tangis
Nasional 28 Nov 2024
UMKM Binaan LAZ Al Azhar dan BI Tasikmalaya Pamerkan Produk Unggulan di FES x CBP Funtastic
Nasional 09 Sep 2024

PB PGRI: Tidak Membela Oknum Guru yang Melanggar Kode Etik

PB PGRI telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak akan membela oknum guru tersebut karena telah melanggar kode etik guru. PB PGRI menyatakan bahwa tindakan oknum guru tersebut telah merusak citra dan martabat guru, serta telah menimbulkan kerugian bagi siswa dan masyarakat.

Kode Etik Guru Harus Ditegakkan

PB PGRI menyatakan bahwa kode etik guru harus ditegakkan dan dilaksanakan dengan tegas. Kode etik guru adalah standar moral dan etika yang harus diikuti oleh guru dalam menjalankan profesinya. Pelanggaran terhadap kode etik guru dapat merusak citra dan martabat guru, serta dapat menimbulkan kerugian bagi siswa dan masyarakat.

Kesimpulan

PB PGRI telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus oknum guru yang memproduksi konten video syur. PB PGRI menyatakan bahwa mereka tidak akan membela oknum guru tersebut karena telah melanggar kode etik guru. Kode etik guru harus ditegakkan dan dilaksanakan dengan tegas untuk menjaga citra dan martabat guru, serta untuk melindungi siswa dan masyarakat.

Berita Terkait

Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang Gelar PKM Bertema Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar

Fakultas Ilmu Hukum Universitas Pamulang PSDKU Serang Gelar PKM Bertema Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar

07 Des 2024 1 menit baca
Pemdes Sindangheula Gelar Gebyar Ramadhan dengan Berbagai Lomba Islami

Pemdes Sindangheula Gelar Gebyar Ramadhan dengan Berbagai Lomba Islami

13 Mar 2025 1 menit baca
Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Pertanian dan Tanam Jagung Pulut untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Pertanian dan Tanam Jagung Pulut untuk Perkuat Ketahanan Pangan

06 Mar 2025 1 menit baca
guru Kode ETIK Guru oknum PGRI
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleWisata Bahari Lamongan Tempat Liburan Lebaran 2025 dengan Banyak Wahana Menarik
Next Article Kanwil Kemenag Provinsi Banten & PT Unilever Indonesia Peduli Santri
Dr. Wijaya Kusumah, M.Pd
  • Website

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Related Posts

Nasional

Kejagung Lelang Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasraya Senilai Rp4,5 Miliar

By AhmadiSelasa, 27 Mei 2025 10:05 WIB
Nasional

Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

By AhmadiSelasa, 27 Mei 2025 01:58 WIB
Nasional

Bareskrim Polri Umumkan Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi

By AhmadiJumat, 23 Mei 2025 19:22 WIB
Nasional

PT Sritex Tersandung Kasus Korupsi Kredit Bank, 3 Orang Jadi Tersangka

By AhmadiKamis, 22 Mei 2025 11:48 WIB
Nasional

Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Mencuat, Rektor UGM dan Pejabat Lainnya Digugat ke PN

By AhmadiSabtu, 10 Mei 2025 17:43 WIB
Nasional

Mahasiswi ITB Ditangkap usai Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi

By AhmadiJumat, 9 Mei 2025 20:31 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Peringati Idul Adha 1446 H, Kejati Banten Sembelih 35 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

    Kepala Desa Sindangheula Tinjau Langsung Kegiatan Posyandu Seroja di Kampung Kepuh

    Kepala Desa Sindangheula Sambangi Korban Kebakaran di Kampung Beluwen

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.