Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » PB PGRI Tegas: Tidak Membela Oknum Guru yang Melanggar Kode Etik
Nasional

PB PGRI Tegas: Tidak Membela Oknum Guru yang Melanggar Kode Etik

Dr. Wijaya Kusumah, M.PdBy Dr. Wijaya Kusumah, M.PdRabu, 19 Maret 2025 22:13 WIBUpdated:Rabu, 19 Maret 2025 22:49 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Pernyataan Pers Wijaya Winarja Wasekjen PB PGRI
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus oknum guru yang memproduksi konten video syur. PB PGRI menyatakan bahwa mereka tidak akan membela oknum guru tersebut karena telah melanggar kode etik guru.

Kasus Oknum Guru Salsa dari Jember

Kasus ini bermula ketika oknum guru Salsa dari Jember terungkap telah memproduksi lebih dari 20 konten video syur. Konten video tersebut telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama di kalangan orang tua siswa.

📌

Baca Juga:

Jakarta Masih Pertimbangkan Penerapan Pajak BBM 10 Persen
Jakarta Masih Pertimbangkan Penerapan Pajak BBM 10 Persen
Nasional 22 Apr 2025
Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang
Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi di Tuban dan Karawang
Nasional 06 Mar 2025
Tersangka Korupsi di PN Jakarta Pusat Ditahan, Barang Bukti Disita
Tersangka Korupsi di PN Jakarta Pusat Ditahan, Barang Bukti Disita
Nasional 16 Apr 2025

PB PGRI: Tidak Membela Oknum Guru yang Melanggar Kode Etik

PB PGRI telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak akan membela oknum guru tersebut karena telah melanggar kode etik guru. PB PGRI menyatakan bahwa tindakan oknum guru tersebut telah merusak citra dan martabat guru, serta telah menimbulkan kerugian bagi siswa dan masyarakat.

Kode Etik Guru Harus Ditegakkan

PB PGRI menyatakan bahwa kode etik guru harus ditegakkan dan dilaksanakan dengan tegas. Kode etik guru adalah standar moral dan etika yang harus diikuti oleh guru dalam menjalankan profesinya. Pelanggaran terhadap kode etik guru dapat merusak citra dan martabat guru, serta dapat menimbulkan kerugian bagi siswa dan masyarakat.

Kesimpulan

PB PGRI telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus oknum guru yang memproduksi konten video syur. PB PGRI menyatakan bahwa mereka tidak akan membela oknum guru tersebut karena telah melanggar kode etik guru. Kode etik guru harus ditegakkan dan dilaksanakan dengan tegas untuk menjaga citra dan martabat guru, serta untuk melindungi siswa dan masyarakat.

Berita Terkait

JCOS Gelar Buka Bersama dan Santunan anak yatim

JCOS Gelar Buka Bersama dan Santunan anak yatim

23 Mar 2025 1 menit baca
5 Risiko Minum Kopi di Pagi Hari Saat Perut Kosong<br>

5 Risiko Minum Kopi di Pagi Hari Saat Perut Kosong

11 Des 2024 1 menit baca
Pemerintah Siapkan Rumah Subsidi untuk Wartawan dan Petani

Pemerintah Siapkan Rumah Subsidi untuk Wartawan dan Petani

02 Apr 2025 1 menit baca
guru Kode ETIK Guru oknum PGRI
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleWisata Bahari Lamongan Tempat Liburan Lebaran 2025 dengan Banyak Wahana Menarik
Next Article Kanwil Kemenag Provinsi Banten & PT Unilever Indonesia Peduli Santri
Dr. Wijaya Kusumah, M.Pd
  • Website

Teacher, Motivator, Trainer, Writer, Blogger, Fotografer, Father, Pembicara Seminar, dan Workshop Tingkat Nasional. Sering diminta menjadi pembicara atau nara sumber di bidang ICT,Eduprenership, Learning, dan PTK. Siapa membantu guru agar menjadi pribadi yang profesional dan dapat dipercaya. Wijaya adalah Guru SMP Labschool Jakarta yang doyan ngeblog di http://wijayalabs.com, Wijaya oleh anak didiknya biasa dipanggil "OMJAY". Hatinya telah jatuh cinta dengan kompasiana pada pandangan pertama, sehingga tiada hari tanpa menulis di kompasiana. Kompasiana telah membawanya memiliki hobi menulis yang dulu tak pernah ditekuninya. Pesan Omjay, "Menulislah di blog Kompasiana Sebelum Tidur". HP. 08159155515 email : wijayalabs@gmail.com.

Related Posts

Nasional

Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

By AhmadiKamis, 24 Juli 2025 14:19 WIB
Nasional

Pemerintah Akan Luncurkan Logo HUT ke-80 RI pada Juli 2025

By AhmadiSelasa, 15 Juli 2025 14:13 WIB
Nasional

BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Penerimaan Bantuan Subsidi Upah

By AhmadiMinggu, 13 Juli 2025 15:40 WIB
Nasional

Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

By AhmadiSelasa, 17 Juni 2025 18:49 WIB
Nasional

Serangan Iran terhadap Israel: Pemerintah Israel Redam Informasi Korban Jiwa

By AhmadiMinggu, 15 Juni 2025 06:48 WIB
Nasional

Serangan Balasan Iran: Iron Dome Israel Diuji

By AhmadiSabtu, 14 Juni 2025 10:54 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

    Mengapa Harga Pertalite Relatif Stabil?

    291 Warga Binaan Di Jateng Ikuti Perkemahan di Nusakambangan , Kakanwil: “Bangkit, Berubah, dan Jadi Lebih Baik”

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.