Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Modus Arisan Online, IRT asal Ciruas Serang Ditangkap Polisi
Regional

Modus Arisan Online, IRT asal Ciruas Serang Ditangkap Polisi

AhmadiBy AhmadiKamis, 27 Maret 2025 21:31 WIBUpdated:Kamis, 27 Maret 2025 21:51 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Ilustrasi Modus Arisan Online ( Dok, Pixabay)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – TL 32 tahun seorang wanita yang diduga pelaku arisan online bodong Mart 8 dengan korban diperkirakan mencapai 50 orang diamankan personil Unit Tipidter Polres Serang.

Ibu rumah tangga ini diamankan di rumah mertuanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa (25/3) malam. Saat ini, tersangka diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan pengungkapan kasus dugaan penipuan bermotifkan arisan online ini merupakan tindak lanjut dari laporan SP, 32 tahun, warga Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

📌

Baca Juga:

Begini Suasana Lebaran di Balik Jeruji: Penuh Khidmat dan Harapan di Lapas Serang
Begini Suasana Lebaran di Balik Jeruji: Penuh Khidmat dan Harapan di Lapas Serang
Regional 31 Mar 2025
Kesal dan Gasak Motor Dinas Polisi, Polres Serang Tangkap Pelaku
Kesal dan Gasak Motor Dinas Polisi, Polres Serang Tangkap Pelaku
Regional 09 Apr 2025
Puskesmas Balaraja Gencarkan Strategi Cegah Stunting, Ini Langkah Nyatanya!
Puskesmas Balaraja Gencarkan Strategi Cegah Stunting, Ini Langkah Nyatanya!
Regional 04 Mar 2025

“Korban melaporkan ikut arisan online yang diikuti 50 peserta sejak Maret 2024 dan membayar uang Rp1 juta per bulan. Hasil pengocokan spin korban dapat giliran mendapat uang arisan Rp50 juta pada bulan ke 10,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (27/3/2025).

Namun pada saat jatuh tempo di bulan ke sepuluh atau Desember 2024, uang arisan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Tidak hanya korban SP, belakang beberapa peserta arisan lainnya juga mengalami nasib serupa.

“Sebelum melapor ke polisi, peserta arisan online inipun sempat mendatangi rumah tersangka. Tersangka sempat menjanjikan akan memberikan uang yang menjadi hak peserta arisan namun janji itu tidak dilaksanakan sehingga korban melakukan pelaporan,” kata Condro.

Atas laporan itu, polisi segera menindaklanjuti laporan dan mengamankan tersangka TL di rumah mertuanya.

Dari hasil, kata Condro, di dalam grup arisan online yang diberi nama arisan MART 8 tersebut diikuti sebanyak 50. Dari 50 peserta itu, terdapat peserta fiktif sebanyak 2 nama.

Dalam melaksanakan aksinya, tersangka menawarkan arisan online Mart 8 ini melalui postingan Facebook hingga terkumpul sebanyak 50 peserta. Seluruh peserta akan memperoleh uang arisan sesuai hasil pengocokan yang menggunakan sistem kocok aplikasi SPIN.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui uang yang terkumpul dari pembayaran arisan digunakan untuk keperluan pribadinya,”Jelasnya.

Berita Terkait

Tips Memulai Bisnis: Panduan Lengkap untuk Pemula

Tips Memulai Bisnis: Panduan Lengkap untuk Pemula

11 Feb 2025 5 menit baca
Polusi Udara, Ancaman Senyap yang Mengintai Kota Besar

Polusi Udara, Ancaman Senyap yang Mengintai Kota Besar

16 Des 2024 1 menit baca
Bupati Tangerang Tinjau RSUD Pakuhaji, Pastikan Layanan Kesehatan Optimal

Bupati Tangerang Tinjau RSUD Pakuhaji, Pastikan Layanan Kesehatan Optimal

18 Mar 2025 1 menit baca
Arisan Online Arisan online bodong banten Penipuan Serang
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleLiburan Lebaran 2025 Makin Seru Rekomendasi Wisata Populer di Banten Ocean Park BSD
Next Article Resep Sambal Goreng Ati Ampela Menu Favorit saat Lebaran
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Regional

HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Sukses Menyelenggarakn LK 1 Tiga Kali dalam 1 Periode

By AdminSenin, 16 Juni 2025 20:39 WIB
Regional

Hujan Angin Terjang Serang, BPBD Banten Bergerak Cepat

By AhmadiSabtu, 14 Juni 2025 21:08 WIB
Regional

Peringati Idul Adha 1446 H, Kejati Banten Sembelih 35 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

By AdminSabtu, 7 Juni 2025 18:02 WIB
Regional

Makam Palsu di Serang untuk Ritual Pesugihan Dibongkar, Polisi Selidiki Dalangnya

By AhmadiSelasa, 3 Juni 2025 20:25 WIB
Regional

Kasus Perampokan Sadis di Serang: Istri Tewas, Suami Kritis

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 20:25 WIB
Regional

Kades Sindangheula Sambangi Warga Jalupang Kulon, Lanjutkan Tradisi Jumat Keliling dan Santunan

By AdminJumat, 30 Mei 2025 20:26 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

    Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

    Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.