Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Khawatir Disita saat Mudik Karena Pajak Mati, Berikut Komentar Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansya
Regional

Khawatir Disita saat Mudik Karena Pajak Mati, Berikut Komentar Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansya

AhmadiBy AhmadiJumat, 28 Maret 2025 11:18 WIBUpdated:Jumat, 28 Maret 2025 11:34 WIB3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Pengamat & Ahli Hukum Kepolisian ( Dok, Dr Hirwansyah )
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Jakarta – Arus mudik lebaran terpantau masih lancar dan terkendali. Astamaops Polri Komjen Pol. Imam Sugianto bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho melakukan pemantauan situasi arus mudik di H-4 lebaran 2025.

Alhamdulillah Pantauan arus lalu lintas lancar. Kalau kita lihat traffic dari data center, sampai hari ini, lonjakan penumpang relatif stabil di angka masih di bawah 5.000,” kata Komjen Imam Sugianto saat meninjau pos pengamanan terpadu Km 29, Kamis malam (27/3/2025).

Komjen Imam menambahkan, puncak arus mudik sendiri diprediksi terjadi pada Jumat (28/3) besok. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan sesuai kondisi di lapangan.

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp3,6 Miliar
Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp3,6 Miliar
Regional 21 Mei 2025
BPBD Banten dan Dinas PRKP Siapkan Fasilitas MCK untuk Acara Seba Baduy
BPBD Banten dan Dinas PRKP Siapkan Fasilitas MCK untuk Acara Seba Baduy
Regional 02 Mei 2025
Polda Banten Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Sekitar Pelabuhan Merak
Polda Banten Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Sekitar Pelabuhan Merak
Regional 03 Des 2024

Adapun, Irjen Agus Pol. Suryonugroho disaat mendampingi Astamaops mengatakan, pihaknya turut memantau Harkamtibmas saat mudik Lebaran. Berdasarkan pemantauan, hingga kini kamis malam, belum ada kejadian menonjol.

Menanggapi hal tersebut, ketika dihubungi oleh awak media, pengamat dan ahli hukum kepolisian, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta mengatakan, memiliki pendapat yang sama bahwa mudik lebaran tahun 2005 sudah mulai terjadi hari ini, Jumat (28/03/2025).

Ketika ditanya awak media, masyarakat mudik lebaran dan balik nantinya, memilih menggunakan kendaraan pribadi yang mati pajak, apakah kendaraannya akan disita oleh pihak Kepolisian seperti yang sudah viral di kalangan masyarakat melalui media sosial.

Merespons pertanyaan tersebut, Dr Hirwansyah mengatakan apabila pajak kendaraan pribadi sudah mati pajak, Pihak Kepolisian dalam hal ini anggota Polisi lalu lintas (Polantas) memang mempunyai kewenangan yaitu dapat menyita kendaraan dan juga menilang kendaraannya.

Mengenai sita kendaraan saya meyakini, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Jajarannya, khusus di saat Idul Fitri, tidak memberlakukan sita kendaaraan, seperti yang sudah viral di kalangan masyarakat. Jangankan saat Idul Fitri, hari biasa pun juga saya perhatikan jarang sekali sita kendaraan diberlakukan, apalagi hanya perkara mati pajak, kecuali kendaraan tersebut terbukti hasil dari tindak pidana, maka wajib di sita untuk dijadikan barang bukti, ucap Dr Hirwansyah.

Ia berkata, masyarakat juga tidak boleh langsung percaya dengan berita hoax yang beredar di media sosial dan langsung mengarah stigma negatif terhadap pihak Kepolisian, khususnya Polantas. Pemilik kendaraan yang mati pajaknya, memang dapat dikenakan sanksi tilang, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang- perundang yang berlaku.

Setiap satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Kepolisian dan sebagai warga negara yang baik, agar tidak mati pajak, maka setiap satu tahun sekali kita wajib membayar pajak kendaraannya. Masa berlaku STNK adalah selama 5 tahun.

Berdasarkan UU LLAJ, di dalam Pasal 68 ayat (1) berbunyi : “setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat motor”.

Selanjut di dalam UU LLAJ di Pasal 288 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.

Sesuai UU LLAJ diatas masyarakat masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman, menggunakan kendaraan yang mati pajak dan STNK tidak berlaku lagi, umumnya Polantas akan memberikan sanksi tilang, menutup pembicaraan, tegas Dr Hirwansyah.

Masyarakat yang mudik lebaran, bisa memilih alternatif lain yaitu menggunakan angkutan umum baik darat, laut dan udara. Selain itu dapat menggunakan layanan mudik gratis yang selalu disiapkan oleh Pemerintah pusat atau daerah.

Berita Terkait

Mengenal Curcumin: Pigmen pada Kunyit yang Memiliki Berbagai Manfaat

Mengenal Curcumin: Pigmen pada Kunyit yang Memiliki Berbagai Manfaat

29 Nov 2024 1 menit baca
Mengapa Kita Sering Mengabaikan Kesehatan Mental?

Mengapa Kita Sering Mengabaikan Kesehatan Mental?

13 Des 2024 1 menit baca
Tersangka Korupsi di PN Jakarta Pusat Ditahan, Barang Bukti Disita

Tersangka Korupsi di PN Jakarta Pusat Ditahan, Barang Bukti Disita

16 Apr 2025 1 menit baca
Pajak Kendaraan Mati Pajak Mati Polantas Polisi Lalulintas Sanksi Tilang Sita Kendaraan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleResep Sambal Goreng Ati Ampela Menu Favorit saat Lebaran
Next Article Kepala DLHK Banten: Idul Fitri Momentum Menjaga Alam dan Hati
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Regional

HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Sukses Menyelenggarakn LK 1 Tiga Kali dalam 1 Periode

By AdminSenin, 16 Juni 2025 20:39 WIB
Regional

Hujan Angin Terjang Serang, BPBD Banten Bergerak Cepat

By AhmadiSabtu, 14 Juni 2025 21:08 WIB
Regional

Peringati Idul Adha 1446 H, Kejati Banten Sembelih 35 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

By AdminSabtu, 7 Juni 2025 18:02 WIB
Regional

Makam Palsu di Serang untuk Ritual Pesugihan Dibongkar, Polisi Selidiki Dalangnya

By AhmadiSelasa, 3 Juni 2025 20:25 WIB
Regional

Kasus Perampokan Sadis di Serang: Istri Tewas, Suami Kritis

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 20:25 WIB
Regional

Kades Sindangheula Sambangi Warga Jalupang Kulon, Lanjutkan Tradisi Jumat Keliling dan Santunan

By AdminJumat, 30 Mei 2025 20:26 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

    HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Sukses Menyelenggarakn LK 1 Tiga Kali dalam 1 Periode

    Urgensi Dilakukan Analisis Pangan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.