Banten – Pemerintah Provinsi Banten baru-baru ini meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang. Program ini memberikan pembebasan pokok dan/atau sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024.
Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Banten dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membayar tunggakan pajak yang telah lama.
Syarat dan Ketentuan
Baca Juga:
Untuk dapat memanfaatkan program ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditentukan. Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
– Periode pelaksanaan program adalah dari 10 April hingga 30 Juni 2025
– Pembebasan pokok dan/atau sanksi administratif untuk tunggakan pajak hingga tahun 2024
– Wajib pajak harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2025
Cara Cek Pajak Kendaraan
Masyarakat dapat mengecek pajak kendaraan bermotor melalui beberapa cara, yaitu:
– Kunjungi situs resmi: (tautan tidak tersedia)
– Masukkan data kendaraan: kode, nomor, dan seri
– Klik “Cari” untuk menampilkan informasi pajak kendaraan
Reaksi Masyarakat
Masyarakat Banten menyambut baik program ini. Mereka berharap program ini dapat membantu mereka dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membayar tunggakan pajak yang telah lama.
“Program ini sangat membantu saya. Saya tidak perlu membayar tunggakan pajak yang telah lama,” kata salah satu masyarakat Banten.
Dengan adanya program ini, masyarakat Banten dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan tidak perlu khawatir tentang tunggakan pajak yang telah lama.
Selain ada kebijakan penghapusan tunggakan dan denda PKB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, yang mengatakan, selama ini, apabila tak ada KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan STNK, maka wajib pajak tak bisa membayar PKB. “Itu memang sesuai dengan regulasi dari Aparat Kepolisian,” ujarnya.
Namun, saat ini, pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama kendaraan akan lebih dipermudah dengan cara balik nama dengan KTP pemilik yang baru. “Dan itu gratis,” tegas Deden.
“Jadi dengan begitu, para wajib pajak nantinya akan memiliki kendaraan atas namanya sendiri tanpa harus dipungut biaya.
Sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin membayar PKB untuk tidak khawatir jika tak memiliki KTP pemilik lama. “Cukup bawa KTP asli pemilik baru dan syarat – syarat lainnya,” terang Deden.