Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Pengangguran di Serang Ditangkap karena Jual Sabu
Regional

Pengangguran di Serang Ditangkap karena Jual Sabu

AhmadiBy AhmadiMinggu, 13 April 2025 19:52 WIBUpdated:Minggu, 13 April 2025 19:57 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Ilustrasi seorang pria dengan tangan diborong karena telah melakukan kriminal (Dok,Ist Pixabay)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Polisi menangkap seorang pria pengangguran berinisial AS, 28 tahun, warga Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, karena berjualan sabu.

“Penangkapan dilakukan di rumah kontrakannya di Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB,” terang Kasatnarkoba AKP Bondan Rahadiansyan.

AKP Bondan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin.

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

Kades Sindangheula Sambangi Warga Jalupang Kulon, Lanjutkan Tradisi Jumat Keliling dan Santunan
Kades Sindangheula Sambangi Warga Jalupang Kulon, Lanjutkan Tradisi Jumat Keliling dan Santunan
Regional 30 Mei 2025
Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024: 12 Motif Batik Khas Serang Siap Jadi Tren Nasional, Begini Strategi Pemkab!
Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024: 12 Motif Batik Khas Serang Siap Jadi Tren Nasional, Begini Strategi Pemkab!
Regional 19 Des 2024
Hujan Angin Terjang Serang, BPBD Banten Bergerak Cepat
Hujan Angin Terjang Serang, BPBD Banten Bergerak Cepat
Regional 14 Jun 2025

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka,”kata Bondan kepada wartawan (13/4/)

Menurut Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, “Tersangka AS diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Kamis 10 April kemarin sekitar pukul 13.00.

AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan saat dilakukan penggerebekan, tersangka AS diketahui sedang berbaring yang diduga usai menggunakan sabu. Petugas juga menemukan 3 paket sabu yang belum sempat diperjualbelikan dan disembunyikan di bawah lemar,”jelasnya

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus berisikan kristal bening yang BB diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu, petugas juga menemukan handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba. Barang bukti tersebut diamankan sebagai bukti dalam proses penyidikan.

“Tersangka AS mengaku melakukan bisnis haram tersebut karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. AS mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama ER alias Tama di wilayah Palembang,”tambahnya.

“Tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,”katanya.

AS beserta barang bukti sabu dan handphone diamankan ke Mapolres Serang untuk diproses lebih lanjut.

AKP Bondan Rahadiansyah menyatakan, “Atas perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,”tegasnya.

Berita Terkait

Liga Champions Semifinal: Arsenal vs PSG, Siapa yang Akan Menang?

Liga Champions Semifinal: Arsenal vs PSG, Siapa yang Akan Menang?

29 Apr 2025 1 menit baca
Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp3,6 Miliar

Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp3,6 Miliar

21 Mei 2025 1 menit baca
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Sampaikan Ucapan Selamat Dirgahayu ke-24 dengan Tema ‘Banten untuk Indonesia Maju’

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Sampaikan Ucapan Selamat Dirgahayu ke-24 dengan Tema ‘Banten untuk Indonesia Maju’

04 Okt 2024 1 menit baca
Bisnis Haram Bisnis sabu-sabu Penganggaran Jual Sabu Pria pengangguran Ditangkap
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous Article4 Destinasi Wisata di Tasikmalaya Paling Hits 2025, Cocok untuk Liburan Seru Akhir Pekan
Next Article Kejagung Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Korupsi di PN Jakarta Pusat
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Regional

291 Warga Binaan Di Jateng Ikuti Perkemahan di Nusakambangan , Kakanwil: “Bangkit, Berubah, dan Jadi Lebih Baik”

By AdminSelasa, 15 Juli 2025 15:40 WIB
Regional

Semester I 2025, PalmCo Perbaiki Jalan Permudah Akses Masyarakat Desa

By AdminSabtu, 12 Juli 2025 08:30 WIB
Regional

Ribuan Hektare Lahan Petani di Sumatera Utara Dapat Bantuan 22 Ton Lebih Benih Padi Gogo dari PTPN IV Palmco

By AdminRabu, 2 Juli 2025 12:30 WIB
Regional

Kejati Banten Serahkan Berkas Perkara Korupsi Sampah di Tangsel, Kerugian Negara Rp 21,6 Miliar

By AhmadiRabu, 2 Juli 2025 09:55 WIB
Regional

Pembunuhan Berencana di Serang: Balas Dendam yang Berujung Maut

By AhmadiSenin, 30 Juni 2025 17:12 WIB
Regional

Peringati 1 Muharam 1447 H, Pemdes Sindangheula Gelar Pengajian Bulanan di Masjid Baiturrahman

By AdminSenin, 30 Juni 2025 11:39 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

    Mengapa Harga Pertalite Relatif Stabil?

    291 Warga Binaan Di Jateng Ikuti Perkemahan di Nusakambangan , Kakanwil: “Bangkit, Berubah, dan Jadi Lebih Baik”

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.