Cilegon – Ditreskrimum Polda Banten telah mengamankan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Pelaku, yang berinisial RF (44), diduga menggunakan modus operandi dengan menyerahkan beberapa lembar cek kepada pihak korban sebagai pembayaran atas pembelian barang, namun cek tersebut kemudian tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.
Menurut keterangan Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, kejadian bermula sekitar Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon. Dalam transaksi tersebut, tersangka menyerahkan satu lembar cek Bank BJB bernomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai alat pembayaran atas pembelian beton ready mix. Transaksi itu dilakukan dalam rangka pemesanan barang oleh tersangka sendiri, selaku Direktur CV. PRISMA KENCANA, yang turut didukung oleh adanya Surat Pesanan yang dibuat dan ditandatangani olehnya.
“Kejadian di lapangan terjadi ketika tersangka menyerahkan cek tersebut sebagai bentuk jaminan pembayaran. Sehingga, PT. SINAR DINAMIKA BETON mengirimkan barang berupa beton ready mix, namun saat pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON mencoba mencairkan cek tersebut di Bank BJB Cabang Cilegon, cek itu ditolak dengan alasan saldo tidak mencukupi. Hal ini menyebabkan PT. SINAR DINAMIKA BETON mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan pada Selasa (15/04).
Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian meliputi:
1 lembar Cek Bank BJB, nomor warkat DAA02117363 senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015;
1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 02 Februari 2024;
1 lembar Invoice Nomor: 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015;
1 lembar Invoice Nomor: 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015;
1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari tersangka;
1 bundle Surat Jalan sebagai bukti pengiriman barang berupa beton ready mix oleh PT. SINAR DINAMIKA BETON;
1 lembar Surat Pesanan Nomor: 000238 yang ditandatangani oleh tersangka tertanggal 08 Oktober 2015;
1 lembar Surat Pesanan Nomor: 000302 yang ditandatangani oleh tersangka tertanggal 19 Oktober 2015.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, tersangka kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengungkap seluruh kronologi dan peran tersangka dalam kasus ini. (red)
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.