Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Oknum DPRD Banten Ditangkap Diduga Lakukan Penipuan Rp350 Juta
Hukum

Oknum DPRD Banten Ditangkap Diduga Lakukan Penipuan Rp350 Juta

AdminBy AdminSelasa, 15 April 2025 10:47 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Cilegon – Ditreskrimum Polda Banten telah mengamankan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Pelaku, yang berinisial RF (44), diduga menggunakan modus operandi dengan menyerahkan beberapa lembar cek kepada pihak korban sebagai pembayaran atas pembelian barang, namun cek tersebut kemudian tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.

Menurut keterangan Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, kejadian bermula sekitar Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon. Dalam transaksi tersebut, tersangka menyerahkan satu lembar cek Bank BJB bernomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai alat pembayaran atas pembelian beton ready mix. Transaksi itu dilakukan dalam rangka pemesanan barang oleh tersangka sendiri, selaku Direktur CV. PRISMA KENCANA, yang turut didukung oleh adanya Surat Pesanan yang dibuat dan ditandatangani olehnya.

“Kejadian di lapangan terjadi ketika tersangka menyerahkan cek tersebut sebagai bentuk jaminan pembayaran. Sehingga, PT. SINAR DINAMIKA BETON mengirimkan barang berupa beton ready mix, namun saat pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON mencoba mencairkan cek tersebut di Bank BJB Cabang Cilegon, cek itu ditolak dengan alasan saldo tidak mencukupi. Hal ini menyebabkan PT. SINAR DINAMIKA BETON mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan pada Selasa (15/04).

Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian meliputi:

1 lembar Cek Bank BJB, nomor warkat DAA02117363 senilai Rp350 juta tanggal 27 Oktober 2015;

1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon tertanggal 02 Februari 2024;

1 lembar Invoice Nomor: 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015;

1 lembar Invoice Nomor: 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015;

1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari tersangka;

1 bundle Surat Jalan sebagai bukti pengiriman barang berupa beton ready mix oleh PT. SINAR DINAMIKA BETON;

1 lembar Surat Pesanan Nomor: 000238 yang ditandatangani oleh tersangka tertanggal 08 Oktober 2015;

1 lembar Surat Pesanan Nomor: 000302 yang ditandatangani oleh tersangka tertanggal 19 Oktober 2015.


Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, tersangka kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengungkap seluruh kronologi dan peran tersangka dalam kasus ini. (red)

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Gelar Seleksi Kompetensi PPPK untuk 6.713 Peserta

Pemkab Tangerang Gelar Seleksi Kompetensi PPPK untuk 6.713 Peserta

07 Des 2024 1 menit baca
Upacara HUT ke-79 RI di Kemenag Banten Tampilkan Parade Budaya Nusantara

Upacara HUT ke-79 RI di Kemenag Banten Tampilkan Parade Budaya Nusantara

17 Agu 2024 1 menit baca
Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Anak Perempuan 4 Tahun di Banten, Lima Pelaku Ditangkap

Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Anak Perempuan 4 Tahun di Banten, Lima Pelaku Ditangkap

23 Sep 2024 2 menit baca
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleCara Efektif Mencegah Karat pada Leher Knalpot Motor
Next Article Kejati Banten Tahan dan Tetapkan Tersangka Kadis LH Tangsel
Admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:55 WIB
Hukum

Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:49 WIB
Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Hukum

Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

By AdminSelasa, 27 Mei 2025 15:14 WIB
Hukum

Dugaan Korupsi Program TIK Kemendikbudristek Diselidiki, Anggaran Capai Rp9,98 Triliun

By AdminSenin, 26 Mei 2025 22:58 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Logo dan Tema HUT ke-80 RI Resmi Diluncurkan

    Mengapa Harga Pertalite Relatif Stabil?

    291 Warga Binaan Di Jateng Ikuti Perkemahan di Nusakambangan , Kakanwil: “Bangkit, Berubah, dan Jadi Lebih Baik”

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.