Jakarta, 15 April 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di 3 lokasi di 2 provinsi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk 2 unit mobil Mercedez Benz, 2 unit motor Vespa, 1 unit mobil Honda CRV, dan 4 unit sepeda Brompton.
“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, yaitu Sdri. MBDH, Tersangka MS, Sdri. STF, Tersangka WG, dan Sdri. MSY,”kata Harli kepada wartawan Selasa (15/4).
Baca Juga:

Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
Harli menjelaskan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut, diperoleh fakta bahwa terdapat dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu Sdri. MSY selaku Legal PT Wilmar,”jelasnya.
Tersangka MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka MSY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”tambahnya.
“Penyidikan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.