Kabupaten Serang – Dua warga Kabupaten Tangerang, Wawan dan Suanda Baladewa, dilaporkan ke Polsek Cikande atas dugaan penipuan bermodus gadai mobil. Korban, Nasrudin, warga Kp. Cibeureum, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp33 juta kepada terlapor.
Menurut Nasrudin, kronologi kasus ini bermula pada 22 Oktober 2024, ketika Suanda Baladewa dan Wawan mendatangi rumahnya untuk menggadaikan mobil.
“Saya memberikan uang secara tunai secara bertahap, yaitu Rp30 juta dan terakhir Rp3 juta,” kata Nasrudin (28/4/2025).
Baca Juga:
Namun, pada 06 April 2025, Nasrudin dikejutkan dengan kedatangan beberapa orang yang mengaku dari Polsek Kebon Jeruk, Jakarta, yang menunjukkan surat tugas dan berkas lainnya. Mereka juga membawa seorang tersangka bernama Hj. Rasam dengan dua mobil yang dibawanya.
Menurut Nasrudin, pihaknya sudah memberi toleransi dan membuat kesepakatan dengan pernyataan bahwa sampai tanggal yng ditentukan, jika tidak disepakati, pihak terlapor bersedia ditempatkan jalur hukum.
“Tidak ada iktikad baik. Saya sudah coba temui dan sudah memberi toleransi soal kasus ini, tapi tidak ada kejelasan yang pasti,” kata Nasrudin.
“Sekarang malah orangnya kabur-kaburan ketika didatangi ke rumahnya,” tambahnya.
Merasa dirugikan, Nasrudin didampingi Hasan Basri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande dan menyertakan bukti-bukti berupa surat pernyataan dan bukti transaksi pembayaran.
“Saya berharap pelaku segera dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya,” harap Nasrudin.
Kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian Sektor Cikande untuk penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum terhadap terlapor.