Kabupaten Serang- Setelah rekan Suanda Baladewa dan Wawan, yaitu H. Rasam, ditangkap Polsek Kebun Jeruk, Jakarta atas dugaan penipuan bermodus gadai mobil, Nasrudin semakin yakin bahwa Wawan dan Suanda harus segera ditangkap.
Nasrudin meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terlapor atas nama Suanda Baladewa dan Wawan kasus dugaan penipuan tersebut.
“Saya sudah melaporkan rekan H. Rasam yaitu Wawan dan Baladewa ke polisi,” kata Nasrudin pada Jumat (29/4/2025) di Kabupaten Serang. Nasrudin didampingi Hasan Basri saat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande.
Baca Juga:
Menurut Nasrudin, kronologi kasus ini bermula pada 22 Oktober 2024, ketika Suanda Baladewa beberapa kali mendatangi rumahnya di Kp. Cibeureum, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, untuk menggadaikan mobil. Nasrudin memberikan uang secara tunai secara bertahap, yaitu Rp30 juta dan terakhir Rp3 juta, dengan total kerugian Rp33 juta.
Namun, pada 6 April 2025, Nasrudin dikejutkan dengan kedatangan beberapa orang yang mengaku dari Polsek Kebon Jeruk, Jakarta, yang menunjukkan surat tugas dan berkas lainnya. Mereka juga membawa seorang tersangka bernama Hj. Rasam dengan dua mobil yang dibawanya.
“Saya berharap dua nama terlapor segera dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya,” harap Nasrudin.
Korban berharap kasus ini dapat segera ditangani oleh aparat kepolisian, agar tidak ada lagi korban lainnya.
Dengan demikian, Nasrudin berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku penipuan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.