Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Jangan Nekat! Polres Serang Tindak Truk Odol yang Melanggar
Regional

Jangan Nekat! Polres Serang Tindak Truk Odol yang Melanggar

AhmadiBy AhmadiSabtu, 3 Mei 2025 21:56 WIBUpdated:Sabtu, 3 Mei 2025 22:00 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang melakukan penyekatan dan memutar balik kendaraan truk angkutan pasir dan tanah over dimensi over load (Odol) di jalan raya Cikande-Rangkasbitung (Cirabit).
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Serang – Dalam upaya menjaga Kamseltibcar Lantas, personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang melakukan penyekatan dan memutar balik kendaraan truk angkutan pasir dan tanah over dimensi over load (Odol) di jalan raya Cikande-Rangkasbitung (Cirabit).

Tidak hanya kendaraan odol, petugas Satlantas juga melakukan tindakan terhadap para pengemudi dump truk yang nekad parkir di bahu jalan karena mengganggu pengguna jalan lainnya.

Menurut Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, kendaraan bermuatan lebih atau overload ini rentan dengan bahaya, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

DPP KNPI Dukung Dangdut Goes To UNESCO, Usulkan Gelar Doktor Honoris Causa untuk Rhoma Irama
DPP KNPI Dukung Dangdut Goes To UNESCO, Usulkan Gelar Doktor Honoris Causa untuk Rhoma Irama
Regional 15 Feb 2025
Program KKN UGM di Serang: Apa Inovasi Terbaru yang Akan Mengubah Desa?
Program KKN UGM di Serang: Apa Inovasi Terbaru yang Akan Mengubah Desa?
Regional 23 Des 2024
Takziah ke Rumah Duka Petugas Linmas, Kapolres Serang Berikan Tali Asih
Takziah ke Rumah Duka Petugas Linmas, Kapolres Serang Berikan Tali Asih
Regional 21 Apr 2025

“Pasir basah juga dapat mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan,” ungkap Fery.

Fery menjelaskan bahwa truk odol melanggar Pasal 307 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi pengemudi truk odol adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Jadi pengendara Odol bisa dikenakan pidana sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya penjara 2 bulan atau denda Rp500.000,” jelas Fery didampingi Kanit Patwal Ipda Sandhi Pribadi.

Fery menambahkan bahwa keberadaan kendaraan odol yang melintas di jalur Cirabit sudah meresahkan masyarakat sekitar.

Pasalnya, truk odol kerap menimbulkan jalan rusak dan kecelakaan lalu lintas. Bahkan, jalur Cirabit sudah bertambah fungsi sebagai tempat istirahat para pengemudi dump truk.

“Banyak truk pengangkut pasir yang parkir di sepanjang jalan Cirabit kerap mengakibatkan kemacetan serta kecelakaan lalulintas. Kami telah ingatkan, kalau mau istirahat carilah tempat parkir yang tidak mengganggu pengendara lainnya,” tandas Fery.

Polres Serang akan terus melakukan penyekatan terhadap truk pengangkut pasir ataupun yang parkir sembarangan untuk menjaga kamseltibcar lantas. Fery berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.

“Kami berharap kedepan tidak ada lagi kendaraan odol ataupun kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Marilah kita bersama-sama menjaga kamseltibcar lantas di Kabupaten Serang,” pungkasnya.

Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya.

Berita Terkait

Pengamen Berpakaian Badut Tertangkap, Curi Motor di Serang

Pengamen Berpakaian Badut Tertangkap, Curi Motor di Serang

05 Mei 2025 1 menit baca
Pemkab Serang Tunggu Kepastian Pusat untuk Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Pemkab Serang Tunggu Kepastian Pusat untuk Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

05 Jan 2025 1 menit baca
Tim Voli Putri Polda Banten Juara Grup dan Lolos ke Babak 16 Besar Kapolri Cup 2024

Tim Voli Putri Polda Banten Juara Grup dan Lolos ke Babak 16 Besar Kapolri Cup 2024

25 Agu 2024 1 menit baca
Kamseltibcar Lantas Kendaraan Overload Polres Serang Sanksi Pengemudi Satlantas
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTradisi Seba Baduy: Simbol Pelestarian Budaya dan Persatuan
Next Article Bansos PKH Tahap Mei 2025: Cara Cek Pencairan
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Regional

HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Sukses Menyelenggarakn LK 1 Tiga Kali dalam 1 Periode

By AdminSenin, 16 Juni 2025 20:39 WIB
Regional

Hujan Angin Terjang Serang, BPBD Banten Bergerak Cepat

By AhmadiSabtu, 14 Juni 2025 21:08 WIB
Regional

Peringati Idul Adha 1446 H, Kejati Banten Sembelih 35 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

By AdminSabtu, 7 Juni 2025 18:02 WIB
Regional

Makam Palsu di Serang untuk Ritual Pesugihan Dibongkar, Polisi Selidiki Dalangnya

By AhmadiSelasa, 3 Juni 2025 20:25 WIB
Regional

Kasus Perampokan Sadis di Serang: Istri Tewas, Suami Kritis

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 20:25 WIB
Regional

Kades Sindangheula Sambangi Warga Jalupang Kulon, Lanjutkan Tradisi Jumat Keliling dan Santunan

By AdminJumat, 30 Mei 2025 20:26 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

    Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

    Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.