Wilispost.com – Sebuah kasus menarik perhatian publik ketika seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh polisi karena mengunggah meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan maksud diduga menjelekkannya. Meme tersebut dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Direktur Komunikasi & Humas ITB, Nurlaela Arief, orang tua SSS telah mendatangi ITB dan meminta maaf atas tindakan anak mereka.
“Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf,” ujar Nurlaela dalam keterangannya pada Jumat (9/5/2025).
Baca Juga:
Nurlaela menambahkan bahwa ITB telah berkoordinasi intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait kasus ini.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” lanjutnya.
SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. Polisi menetapkan SSS sebagai tersangka buntut membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, SSS dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Pelaku SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025).
Kini, perempuan berinisial SSS telah dibawa ke Bareskrim Polri. Namun, Trunoyudo belum membeberkan kronologi penangkapan mahasiswi ITB itu.
“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Dengan demikian, kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.