Wilispost.com – Gugatan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), empat Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan dosen pembimbing skripsi Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Gugatan tersebut teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penggugat dalam kasus ini adalah IR Komarudin, S.H., M.H. dari sebuah firma hukum yang beralamat di Makassar.
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, S.H., M.H., membenarkan adanya gugatan tersebut.
Baca Juga:
“Benar, ada gugatan itu soal (ijazah Jokowi). Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya,” kata Cahyono pada Jumat (9/5/2025).
Cahyono menjelaskan bahwa tergugat dalam kasus ini adalah Rektor UGM, empat Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan dosen pembimbing skripsi Jokowi.
“Tergugatnya rektor UGM wakil rektor 1, wakil rektor 2, wakil rektor 3, wakil rektor 4 Dekan Fakultas Kehutanan, terus ketujuh Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, kedelapan Ir Kasmojo ini yang tidak diketahui tersebut,” ujarnya.
Namun, Cahyono belum bersedia menyampaikan detail pokok gugatan yang dimaksud.
“Yang mengajukan gugatan IR Komarudin sendiri, ini Law Firm alamat di Makassar. Pokok gugatan berkaitan melawan hukum,” kata Cahyono. Dikutip (10/5/2025).
Kasus ini masih dalam proses hukum dan akan terus dipantau untuk mengetahui perkembangan selanjutnya.