Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp3,6 Miliar
Regional

Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp3,6 Miliar

AhmadiBy AhmadiRabu, 21 Mei 2025 17:54 WIBUpdated:Rabu, 21 Mei 2025 18:20 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025, saat pengungkapan kasus Sabu 3 kilogram yang berhasil digagalkan Polres Serang
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

SERANG – Percobaan penyelundupan 3 kilogram sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh dua wanita asal Bekasi dan Tangerang berhasil digagalkan petugas Satresnarkoba Polres Serang.

Dua pengedar sabu berinisial HD (28 tahun) dan DR (28 tahun) diamankan di kamar hotel di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Provinsi Banten. Sabu yang ditaksir senilai Rp3,6 miliar ini dibawa dari Medan, Sumatera Utara.

“Kedua tersangka diamankan pada 9 April 2025 saat transit dan menginap di hotel sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB,”ungkap Kapolres Serang AKBP Condro.

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024: 12 Motif Batik Khas Serang Siap Jadi Tren Nasional, Begini Strategi Pemkab!
Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024: 12 Motif Batik Khas Serang Siap Jadi Tren Nasional, Begini Strategi Pemkab!
Regional 19 Des 2024
Jelang Idul Fitri 1446 H, Aparat Gabungan Siaga di Ciruas untuk Amankan Arus Mudik
Jelang Idul Fitri 1446 H, Aparat Gabungan Siaga di Ciruas untuk Amankan Arus Mudik
Regional 29 Mar 2025
Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Pertanian dan Tanam Jagung Pulut untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Pertanian dan Tanam Jagung Pulut untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Regional 06 Mar 2025

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan 5 tersangka pengedar sabu sebelumnya di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.

“Kelima tersangka ini merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka,” kata Condro Sasongko dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025.

Dari keterangan tersangka RA (43 tahun) yang ditangkap di daerah Tangerang, mengakui jika sabu yang diamankan petugas dari para kaki tangannya didapat dari HD dan DR warga Bekasi dan Tangerang.

HD dan DR disebut sebagai kurir yang menyelundupkan sabu dari Medan ke NTB. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani melakukan pendalaman informasi dan berhasil mendapatkan keberadaan kedua tersangka.

“Dalam penggeledahan, barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket besar ditemukan dalam koper pakaian,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, kedua wanita kurir narkoba mengakui sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke sejumlah daerah di Batam, Jakarta, dan Banten. Paketan sabu didapat dari Medan dan dibawa melalui bandara di Aceh. Untuk sabu seberat 3 kilogram ini, menurut pengakuan kedua tersangka akan dibawa ke NTB melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Untuk mengelabui petugas bandara, kedua wanita ini menyembunyikan paketan sabu tersebut ke dalam BH dan celana dalam,” jelas Condro Sasongko.

Kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp70 juta per kilogram sabu yang diselundupkan. “Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegas Condro Sasongko.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang masih buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tutupnya.

Berita Terkait

Kejahatan Intelektual yang Tak Kasat Mata

Kejahatan Intelektual yang Tak Kasat Mata

02 Des 2024 2 menit baca
BPBDPK Kabupaten Pandeglang Salurkan 64 Ribu Liter Air Bersih ke Wilayah Krisis

BPBDPK Kabupaten Pandeglang Salurkan 64 Ribu Liter Air Bersih ke Wilayah Krisis

25 Agu 2024 1 menit baca
K.H. Yusuf Prianadi Soroti Kontroversi PSN PIK 2: Utamakan Tabayyun dan Kepentingan Rakyat

K.H. Yusuf Prianadi Soroti Kontroversi PSN PIK 2: Utamakan Tabayyun dan Kepentingan Rakyat

26 Feb 2025 1 menit baca
6 miliar Jaringan Pengedar Sabu Pengedar sabu penyelundupan penyelundupan 3 kilogram sabu ke Nusa Tenggara Barat (NTB) Polres Serang Sabu senilai Rp3
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDaftar Klub yang Dipastikan Masuk ke Liga Champions 2025/2026
Next Article Harga Kurban Idul Adha 2025 dan Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Regional

Mahasiswa Serang Gelar Aksi Tolak Mega Proyek Sawah Luhur

By AdminSenin, 25 Agustus 2025 23:48 WIB
Regional

Pengurus PWI Kota Tangsel 2025โ€“2028 Resmi Dilantik, Siap Kawal Demokrasi Lewat Jurnalistik Profesional

By AdminJumat, 1 Agustus 2025 12:38 WIB
Regional

Kajati Banten lantik pejabat eselon III, dorong integritas dan profesionalisme kejaksaan

By AdminSenin, 28 Juli 2025 21:22 WIB
Regional

291 Warga Binaan Di Jateng Ikuti Perkemahan di Nusakambangan , Kakanwil: “Bangkit, Berubah, dan Jadi Lebih Baik”

By AdminSelasa, 15 Juli 2025 15:40 WIB
Regional

Semester I 2025, PalmCo Perbaiki Jalan Permudah Akses Masyarakat Desa

By AdminSabtu, 12 Juli 2025 08:30 WIB
Regional

Ribuan Hektare Lahan Petani di Sumatera Utara Dapat Bantuan 22 Ton Lebih Benih Padi Gogo dari PTPN IV Palmco

By AdminRabu, 2 Juli 2025 12:30 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Disdukcapil Serang dan LPKA Tangerang Jalin Kerja Sama Penuhi Hak Adminduk Anak Binaan

    Polres Serang Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Dapatkan Beras dan Minyak Terjangkau

    Lima Desa/Kelurahan di Banten Ikuti Peacemaker Justice Award 2025, Gubernur Beri Dukungan Penuh

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.