Jakarta – Kejaksaan Agung ( Kejagung) telah melakukan penetapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.
Adapun 3 (tiga) orang tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk, yakni terhadap:
Baca Juga:
1. DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020
2. ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020
3. ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk tahun 2005 s.d. 2022
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harly Siregar, S.H., M.Hum., “Pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat Kredit Modal Kerja dan tidak sesuai dengan prosedur serta ketentuan perbankan yang berlaku,”terang Harly saat keterangan konferensi pers, Rabu 21 Mei 2025.
“Pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188 dari total nilai outstanding (tagihan yang belum dilunasi) sebesar Rp3.588.650.808.028,57,”tambah Harly.
Rincian kerugian negara tersebut adalah sebagai berikut:
– Bank Jateng: Rp395.663.215.840
– Bank BJB: Rp543.980.507.170
– Bank DKI: Rp149.007.085.018,57
– Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): ± Rp2.500.000.000.000
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka DS, ZM, dan ISL dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Dengan penetapan tersangka ini, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” tegas Harly.
Penetapan tersangka ini juga menunjukkan bahwa Kejagung serius dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan lembaga keuangan dan perusahaan besar.
“Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan,”pungkasnya.