Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda ยป Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO
Nasional

Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

AhmadiBy AhmadiSelasa, 17 Juni 2025 18:49 WIBUpdated:Selasa, 17 Juni 2025 18:58 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Penyitaan uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada Konferensi pers (17/6)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Jakarta – Kejagung melakukan penyitaan uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Harli Siregar, narasumber dalam kasus ini, penyitaan ini dilakukan pada tingkat penuntutan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.

“Kami melakukan penyitaan ini untuk memastikan bahwa uang yang dikembalikan oleh para terdakwa korporasi dapat digunakan untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi,” ujarnya.

๐Ÿ“Œ

Baca Juga:

PT Sritex Tersandung Kasus Korupsi Kredit Bank, 3 Orang Jadi Tersangka
PT Sritex Tersandung Kasus Korupsi Kredit Bank, 3 Orang Jadi Tersangka
Nasional 22 Mei 2025
Jakarta Masih Pertimbangkan Penerapan Pajak BBM 10 Persen
Jakarta Masih Pertimbangkan Penerapan Pajak BBM 10 Persen
Nasional 22 Apr 2025
Menanti Idul Adha 2025: Perbedaan Penetapan Tanggal NU dan Muhammadiyah
Menanti Idul Adha 2025: Perbedaan Penetapan Tanggal NU dan Muhammadiyah
Nasional 06 Mei 2025

Harli Siregar menambahkan bahwa proses penyitaan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Kejaksaan Agung dan lembaga terkait lainnya.

“Kami sangat menghargai kerja sama yang baik antara lembaga penegak hukum dan regulator dalam menangani kasus ini. Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang solid, kita dapat memberantas korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum,” kata Harli (17/6).

Kasus ini melibatkan 5 terdakwa korporasi, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kerugian negara yang timbul dari perbuatan korupsi tersebut sebesar Rp11.880.351.802.619. Kelima terdakwa korporasi telah mengembalikan uang sejumlah kerugian negara pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025,”jelasnya.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang yang disita akan menjadi bagian dari pemeriksaan kasasi dan diharapkan dapat digunakan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa korporasi.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Banten dan Kejati Banten Sepakati Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif

Pemerintah Provinsi Banten dan Kejati Banten Sepakati Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif

08 Jan 2025 1 menit baca
Tips Diet: Begini Cara Ampuhnya

Tips Diet: Begini Cara Ampuhnya

11 Feb 2025 5 menit baca
Ranu Manduro Viral Lagi! Keindahan Wisata Ini Sangat Menakjubkan

Ranu Manduro Viral Lagi! Keindahan Wisata Ini Sangat Menakjubkan

18 Feb 2025 2 menit baca
8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO CPO Crude Palm Oil Industri Kelapa Sawit Jaksa Agung Kejagung Kejaksaan Agung Uang Rp11
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Sukses Menyelenggarakn LK 1 Tiga Kali dalam 1 Periode
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Nasional

Serangan Iran terhadap Israel: Pemerintah Israel Redam Informasi Korban Jiwa

By AhmadiMinggu, 15 Juni 2025 06:48 WIB
Nasional

Serangan Balasan Iran: Iron Dome Israel Diuji

By AhmadiSabtu, 14 Juni 2025 10:54 WIB
Nasional

Serangan Balasan Iran ke Israel: Rudal Besar-Besaran Menghantam Israel

By AhmadiSabtu, 14 Juni 2025 08:33 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Nasional

Kejagung Lelang Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasraya Senilai Rp4,5 Miliar

By AhmadiSelasa, 27 Mei 2025 10:05 WIB
Nasional

Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

By AhmadiSelasa, 27 Mei 2025 01:58 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

    HMI MPO Komisariat UIN SMH Banten Sukses Menyelenggarakn LK 1 Tiga Kali dalam 1 Periode

    Urgensi Dilakukan Analisis Pangan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.