JAKARTA – Pada Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di Aula Lantai 15 Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, telah dilangsungkan Perjanjian Kerja Sama antara Komando Daerah Militer Jayakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kejaksaan Tinggi Banten, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Acara ini dihadiri oleh Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjend TNI Rafael Granada Baay, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., atau yang mewakili, Kasdam Jaya Brigjen TNI Rachmat, para Komandan Korem, pejabat Kodam Jaya, para Asisten pada Kejati DK Jakarta, Asdatun Kejati Banten, Asdatun dan Aspidmil Kejati Jawa Barat, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah DK Jakarta, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kota/Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota/Kabupaten Bekasi, serta Depok. Hadir pula KTU dan Koordinator pada Kejati DK Jakarta.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah ditandatangani pada 6 April 2023, dengan Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor: NK/6/IV/2023/TNI. Nota kesepahaman ini menjadi dasar dalam menjalin kerja sama pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme, khususnya dalam bidang penegakan hukum.
Baca Juga:
Perjanjian tersebut menjadi bentuk konkret sinergi antara Kejaksaan dan TNI dalam mendukung tugas pemerintahan, termasuk di bidang hukum dan penegakan keadilan. Tujuannya untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan komunikasi, serta membangun kolaborasi yang mendukung pelaksanaan tugas institusi masing-masing secara optimal dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dalam sambutannya menekankan pentingnya membangun kemitraan yang saling menghormati serta mengedepankan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
“Dengan komitmen kuat dan komunikasi terbuka, sinergi ini diyakini akan berdampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Adapun cakupan Nota Kesepahaman ini meliputi beberapa hal penting, yaitu:
Pendidikan dan pelatihan;
Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
Dukungan kepada Kodam Jaya/Jayakarta dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk:
- Pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum;
- Pemberian bantuan hukum litigasi dan non-litigasi;
- Tindakan hukum lain.
Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sesuai kebutuhan;
Koordinasi teknis penyidikan, penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas.
Perjanjian ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam menjawab kebutuhan sinergi institusi penegak hukum dan militer demi penguatan supremasi hukum nasional.