Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon
Hukum

Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

AdminBy AdminRabu, 18 Juni 2025 19:55 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

SERANG – Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Intan Novianti, terpidana kasus kekerasan terhadap anak. Penangkapan dilakukan bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Informasi awal mengenai keberadaan DPO Intan Novianti diterima oleh Tim Tabur Kejati Banten yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan berada di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Kejari Kabupaten Cirebon untuk mendalami lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian.

Tim kemudian bergerak ke lokasi bersama Sekretaris Desa Tuk Karangsuwung dan langsung mengamankan DPO di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, Intan Novianti dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

📌

Baca Juga:

FORMASAT Laporkan Pejabat Pemkab Serang ke KPK dan Kejagung Terkait Website Desa
FORMASAT Laporkan Pejabat Pemkab Serang ke KPK dan Kejagung Terkait Website Desa
Hukum 18 Mar 2025
Dorong Kemandirian Warga Binaan, Ditjenpas Resmikan Toko Pojok di Bandung
Dorong Kemandirian Warga Binaan, Ditjenpas Resmikan Toko Pojok di Bandung
Hukum 15 Feb 2025
Perkuat Good Corporate Governance, Krakatau Steel Gandeng Kejati Banten
Perkuat Good Corporate Governance, Krakatau Steel Gandeng Kejati Banten
Hukum 20 Nov 2024

“Intan Novianti merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 714/Pid.Sus/2024/PN Tng tanggal 1 Agustus 2024,” ujar Rangga Adekresna.

Dalam putusan tersebut, Intan Novianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut” dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Perbuatannya melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (red)

Berita Terkait

Inspektorat Kota Serang mengucapkan selamat & sukses atas pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang periode 2025-2030

Inspektorat Kota Serang mengucapkan selamat & sukses atas pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang periode 2025-2030

22 Feb 2025 1 menit baca
Bullying Merusak Masa Depan: Kenali Penyebab dan Dampaknya

Bullying Merusak Masa Depan: Kenali Penyebab dan Dampaknya

30 Nov 2024 3 menit baca
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Serang Gelar Apel Razia Gabungan Aparat Penegak Hukum

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Serang Gelar Apel Razia Gabungan Aparat Penegak Hukum

22 Mar 2025 1 menit baca
Kejati Banten
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan
Admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:49 WIB
Regional

Peringati Idul Adha 1446 H, Kejati Banten Sembelih 35 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

By AdminSabtu, 7 Juni 2025 18:02 WIB
Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Hukum

Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

By AdminSelasa, 27 Mei 2025 15:14 WIB
Hukum

Dugaan Korupsi Program TIK Kemendikbudristek Diselidiki, Anggaran Capai Rp9,98 Triliun

By AdminSenin, 26 Mei 2025 22:58 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

    Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

    Jaksa Sita Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.