SERANG – Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Intan Novianti, terpidana kasus kekerasan terhadap anak. Penangkapan dilakukan bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Informasi awal mengenai keberadaan DPO Intan Novianti diterima oleh Tim Tabur Kejati Banten yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan berada di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan koordinasi dengan Kejari Kabupaten Cirebon untuk mendalami lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian.
Tim kemudian bergerak ke lokasi bersama Sekretaris Desa Tuk Karangsuwung dan langsung mengamankan DPO di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, Intan Novianti dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
“Intan Novianti merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 714/Pid.Sus/2024/PN Tng tanggal 1 Agustus 2024,” ujar Rangga Adekresna.
Dalam putusan tersebut, Intan Novianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak secara berlanjut” dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Perbuatannya melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (red)