Tangerang, 25 Juni 2025 – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kejaksaan Tinggi Banten menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pemberdayaan lahan seluas 1,5 hektar dalam program Jaksa Garda Desa. Penandatanganan ini menjadi tonggak awal penguatan ketahanan pangan nasional dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara terstruktur.
Acara penandatanganan yang digelar di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Desa PDTT Yandri Susanto, Gubernur Banten Andra Soni, Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani.
Program Jaksa Garda Desa merupakan kolaborasi strategis antara lembaga penegak hukum dan pemerintah yang dirancang untuk memperkuat kelembagaan desa, memberikan pendampingan hukum, serta mengoptimalkan potensi sumber daya desa guna membangun kemandirian pangan dan ekonomi desa.
Dalam sambutannya, Prof. Reda Manthovani menyoroti pentingnya peningkatan produksi pangan lokal di Provinsi Banten.
“Saat ini hanya 5% kebutuhan pangan dipenuhi dari wilayah Banten. Ini angka yang sangat rendah. Lewat program ini, kita targetkan bisa meningkat hingga 20%,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Reda menyebut program ini merupakan bagian dari percepatan implementasi Astacipta Program Prabowo dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, dengan desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional.
Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Banten dan seluruh pihak yang telah berkontribusi.
“Kita ingin desa menjadi garda depan ketahanan pangan. Tak hanya sebagai objek, tapi pelaku utama pembangunan. Program ini menyentuh semua aspek: pelatihan, alat, pendampingan, hingga akses pasar,” jelasnya.
Isi nota kesepahaman ini mencakup beberapa poin utama:
Penyediaan lahan 1,5 hektar dari pemerintah daerah dengan pola tanam terpadu;
Bantuan sarana pertanian, termasuk alat mesin pertanian (alsintan) dan pupuk;
Pendampingan langsung oleh jaksa desa dan ahli pertanian;
Akses pasar serta jalur distribusi pangan dari desa ke konsumen;
Pemanfaatan teknologi digital untuk monitoring panen dan transparansi data.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mereformasi sektor pangan.
“Langkah awal di Kabupaten Tangerang ini bukan sekadar simbolis. Dengan sinergi, saya yakin Banten bisa capai target produksi 1,8 juta ton gabah per tahun,” ujar Andra.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid, menyampaikan bahwa lahan-lahan pertanian di wilayahnya telah mulai dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menanam berbagai komoditas seperti padi, jagung, dan hortikultura.
“Kami sudah uji coba tanam dan hasilnya menggembirakan. Potensi pasar lokal besar, tinggal bagaimana kita menjaga kesinambungan dan efisiensi,” ungkapnya.
Sebagai bentuk simbolik, para pejabat yang hadir melakukan penanaman bibit secara bersama-sama di lahan yang telah disiapkan, menandai komitmen bersama untuk membangun desa mandiri dan kuat secara ekonomi. (her)
Desa Jadi Garda Depan Ketahanan Pangan, Kejati Banten dan Kemendes Teken MoU Strategis
Previous ArticleSesak Napas saat Cuaca Dingin: Cara Mencegah dan Mengobati
Next Article Mengenal Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula