Serang – Penyidik Satreskrim Polres Serang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), pabrik pengolahan timah di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Kelima tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang masing-masing adalah KA alias Kipli (31), anggota ormas; BM alias Bongkol (25), sekuriti PT GRS; serta AR (32), SI alias Ipoy (32), dan AJ alias Mika (39), yang merupakan karyawan perusahaan.
“Dari 15 orang yang diperiksa penyidik, 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolres menjelaskan peran masing-masing tersangka. KA, BM, dan AR disebut memiting, menendang, memukul, serta menginjak korban Anton, staf Humas KLH. Sementara SI alias Ipoy dan AJ alias Mika melakukan pemukulan terhadap wartawan.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, serta Ps Kasihumas Ipda Rijal Nusa Bakti.
Terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob, Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditangani Bidang Propam. “Briptu TR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti memukul staf Humas. Sementara TG tidak terbukti terlibat karena justru melerai,” kata Didik.
Seperti diketahui, seorang jurnalis dan staf Humas KLH mengalami kekerasan saat meliput kedatangan rombongan Deputy Gakkum KLH Irjen Rizal Irawan di PT GRS. Insiden itu terjadi saat tim KLH hendak menutup operasional perusahaan yang diketahui melepas garis segel (police line) akibat dugaan pencemaran lingkungan.
Kapolres menjelaskan, pada tahun 2023 KLH telah memberikan peringatan kepada perusahaan karena pencemaran lingkungan. Namun, teguran itu diabaikan sehingga pada Februari 2025 dilakukan penyegelan bersama Satreskrim Polres Serang. “Karena perusahaan melepas segel dan kembali beroperasi, tim KLH yang dipimpin Deputy Gakkum kembali mendatangi PT GRS untuk menutup operasional. Saat itulah terjadi pengeroyokan,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (her)
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.