
TANGERANG, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk pemenuhan layanan administrasi kependudukan bagi anak-anak warga binaan asal Kabupaten Serang.
Penandatanganan dilakukan di Aula LPKA Kota Tangerang, Jumat (29/8/2025), oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, dan Kepala LPKA Kelas 1 Tangerang, Rahnianto. Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah pejabat dari instansi lintas sektor, termasuk Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Bapperida, Dinas Sosial, dan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Serang.
Kepala LPKA Rahnianto menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang sedang menjalani pembinaan.
Baca Juga:
“Dengan adanya PKS ini, diharapkan pemenuhan data kependudukan anak-anak bisa lebih baik. Ini bentuk perlindungan terhadap hak dasar mereka,” ujarnya.
Saat ini, sebanyak 21 anak binaan asal Kabupaten Serang tercatat berada di LPKA Kelas 1 Tangerang dengan berbagai kasus hukum, seperti tawuran, pembunuhan, dan pelecehan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, menyatakan komitmennya untuk memastikan seluruh anak binaan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, mulai dari Kartu Identitas Anak (KIA) hingga akta kelahiran.
“Jangan sampai mereka kehilangan haknya hanya karena tidak memiliki dokumen adminduk. Kami ingin mereka tetap mendapat perlindungan negara,” kata Warnerry.
Ia menambahkan bahwa 21 anak binaan yang ada saat ini telah memiliki dokumen kependudukan lengkap. Ke depan, jika ada penambahan warga binaan, pihaknya siap memberikan layanan administrasi secara langsung di LPKA.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola, menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan kepastian hukum dan keabsahan data warga binaan.
“Ini bukan hanya soal dokumen, tapi juga pendataan yang akurat dan perlindungan hak-hak dasar anak yang sedang menjalani pembinaan,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi model kolaborasi antarinstansi dalam upaya pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus memperkuat sistem pendataan nasional di lingkungan pemasyarakatan.